REPUBLIKA.CO.ID, KOPENHAGEN -- Pengadilan tinggi Denmark membatalkan vonis bebas yang diberikan kepada tiga pemuda tersangka kasus pemerkosaan di sebuah pesta, Senin (15/8). Ketiganya diduga mabuk dan melakukan tindak kejahatan tersebut kepada perempuan yang menderita diabetes.
Pada awalnya, perempuan berusia 17 itu ditemukan berada di dekat semak-semak di sekitar Herfolge pada September 2014 lalu. Saat itu, pompa insulin yang digunakannya karena menderita diabetes terlihat terputus.
Perempuan itu juga ditemukan dalam kondisi terluka di beberapa bagian tubuhnya. Setelah dllakukan pemeriksaan, terbukti ia mengalami pemerkosaan dengan adanya laserasi di alat vitalnya.
Namun, saat itu pengadilan tingkat pertama menganggap korban berada dalam kondisi menyetujui seks dilakukan. Karena itu, pada April 2015, vonis bebas diberikan kepada tiga pemuda yang menjadi pelaku kasus ini.
Kemarahan dan sejumlah demonstrasi kemudian terjadi di Denmark akibat keputusan bebas tersebut. Upaya hukum terus dilanjutkan hingga akhirnya pengadilan tinggi menemukan bukti bahwa korban berada dalam keadaan sangat mabuk dan tak dapat melakukan perlawanan saat tiga pelaku mendatanginya.
Baca juga, Video Pemerkosaan Massal di Twitter Gegerkan Brasil.
Dalam sebuah pengakuan, korban mengatakan meminum sekitar 12 gelas alkohol sejak tiba di pesta. Sebelumnya, ia tidak pernah begitu mabuk dan menyebabkan diabetes yang dideritanya semakin parah.