Sabtu 20 Aug 2016 20:52 WIB

Banyak WNA tak Berizin Tinggal di Bandung

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Teguh Firmansyah
Paspor WNA (Ilustrasi)
Paspor WNA (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung mengakui kecolongan dengan keberadaan warga negara asing (WNA) yang tinggal tanpa izin. Hal ini disampaikan Kepala Seksi Yustisi Disdukcapil Kota Bandung Taspen Efendi usai menggelar operasi yustisi di Kelurahan Dago Kecamatan Coblong, Jumat (19/8) malam.

Taspen mengakui pihaknya baru mengetahui di Kelurahan Dago tepatnya di Jalan Dago Pojok, RT 09 RW 03 banyak WNA menyewa rumah atau kost-kostan. Dalam operasi yustisi, banyak WNA tidak lengkap dokumen sebagai syarat kelengkapan tinggal di Kota Bandung.

"Ternyata di RT 09 yang tadinya kita indikasi ternyata kita betul banyak orang asingnya. Bermacam macam orang asing tinggal di sini dari Kanada, Amerika, Cina," kata Taspen kepada wartawan.

Ia mengatakan dalam operasi yustisi ini, pihaknya menemukan banyak WNA yang tidak memiliki Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT). Sebagai syarat tinggal di Kota Bandung yang dikeluarkan Disdukcapil.

Para WNA yang kebanyakan bekerja sebagai guru dan mahasiswa ini didatangi Disdukcapil namun hanya memiliki Paspor dan KITAS yang dikeluarkan imigrasi. Sehingga dikenakan sanksi oleh Disdukcapil berupa denda.

"Ada empat WNA yang kena sanksi denda Rp 100 ribu. Sementara dua di BAP karena visa yang digunakan adalah visa bisnis," ujarnya.

Baca juga, JK tak Bantah Bebas Visa Disalahgunakan WNA.

Untuk di RT 09 sendiri, berdasarkan data yang diterima Disdukcapil ada sekitar 17 WNA yang tinggal sementara. Meskipun Taspen masih meyakini jumlah itu bisa lebih banyak.

Para WNA kebanyakan mengaku tidak mengetahui syarat SKTT yang harus dimiliki untuk tinggal di Kota Bandung. Taspen memgakui minimnya sosialisasi menjadi faktor utama.

Selain itu, ujarnya, banyak WNA yang bekerja dan kuliah dengan perantara sponsor. Kemudian, sponsornya kurang disiplin dengan tidak memberikan informasi kepada warga asing terkait aturan SKTT.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement