Selasa 23 Aug 2016 02:03 WIB

Pengadilan Kota di Jerman Larang Muslim Gunakan Cadar

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Esthi Maharani
Wanita bercadar
Foto: muslimdaily.net
Wanita bercadar

REPUBLIKA.CO.ID, OSNABRUCK -- Sebuah pengadilan di Jerman memutuskan seorang wanita Muslim tidak bisa memakai cadar ke sekolah malam. Hal ini memang sudah menjadi perdebatan, usai konservatif Jerman menekan pemerintah melarang wanita mengenakan cadar di sekolah, lapangan, dan saat mengemudi.

Keputusan itu langsung mendapat keluhan dari seorang murid wanita yang mendatangi pengadilan administratif Osnabruck, setelah sekolahnya membatalkan izin menggunakan cadar. Padahal, bagi mereka, cadar merupakan kewajiban agama yang mengharuskan wanita menutup rambut dan wajah kecuali mata.

Sementara, Sophie School, salah satu sekolah malam di Osnabruck, sebenarnya telah membuat pengumuman menerima wanita Muslim yang memakai cadar pada April lalu. Meskipun hal itu dibarengi dengan syarat tertentu, yakni mereka tetap menunjukkan wajahnya kepada seorang karyawan wanita sebelum memasuki kelas dengan alasan untuk mengidentifikasi kehadiran sang murid.

Tetapi perjanjian itu dibatalkan begitu saja seiring keputusan pengadilan. Parahnya, pihak sekolah malam Sophie Shcool sendiri ketika coba dikonfirmasi, menolak memberikan komentar tentang kasus tersebut.

Tekanan konservatif Jerman untuk membuat larangan parsial atas penggunaan jilbab, memang telah membuat panas umat Islam di Jerman. Tekanan itu sendiri dilancarkan usai sejumlah insiden yang terjadi dan mengatasnamakan Islam. serta kekhawatiran berlebihan terkait masuknya jutaan pengungsi Muslim ke Jerman.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement