REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi menjelaskan pentingnya kerja sama antar kementerian dan lembaga terkait penanganan kasus TPPO internasional. Retno mengungkapkan, ratusan WNI korban human trafficking sudah ditangani perwakilan Indonesia di negara-negara sahabat.
Sejak Januari-Agustus 2016 saja, lanjut dia, ada 266 kasus TPPO yang sudah ditangani Kemenlu. Bila dihitung sejak 2012 hingga kini, terdapat 2.032 kasus TPPO yang melibatkan WNI di luar negeri. Semuanya sudah ditangani.
Perincian kasus berdasarkan waktu, yakni pada 2013 ada 188 korban kasus TPPO; pada 2014, ada 326 WNI korban kasus TPPO; serta 548 orang WNI yang jadi korban TPPO pada 2015.
(Baca: Ini Kisah Fatonah, WNI Perdagangan Manusia Internasional)
Namun, tegas Retno, disinyalir masih ada ribuan indikasi kasus TPPO yang belum dilaporkan. Karenanya, pihaknya telah meratifikasi nota kesepahaman kerja sama dengan pelbagai kementerian, antara lain Kementerian PPPA, Kemensos, Kejaksaan Agung, BNP2TKI.
“Ini adalah koalisi untuk aksi. Kita semua sadar, permasalahan di hilir akan terus terjadi bila pembenahan di hulu tidak dilakukan. Dan kami berharap, ini momentum memperkuat kerja sama antarpemangku kepentingan di hulu,” jelasnya, Selasa (23/8).
Hadir dalam acara itu, Menteri PPPA Yohana Yembise, Menkumham Yasonna Laoly, Mensos Khofifah Indar Parawansa, Jaksa Agung Prasetyo, dan Kepala BNP2TKI Nusron Wahid.
“Kita tidak akan membiarkan pelaku lepas dari jerat hukum. Kita tidak akan sisakan ruang bagi para pelaku untuk mencari korban-korban baru. Dan kita akan memberikan perlindungan kepada korban di luar negeri secara terkoordinir dan terstruktur,” tukas Menteri Retno.