Ahad 28 Aug 2016 08:47 WIB

Pengadilan Prancis Tangguhkan Larangan Burkini

Burkini
Burkini

REPUBLIKA.CO.ID, PARIS -- Pengadilan Prancis menangguhkan larangan kaum wanita mengenakan pakaian renang yang menutupi seluruh tubuh (burkini). Pemakaian burkini tidak mengancam tata laku di publik, kata dewan itu, yang merupakan pengadilan administratif tertinggi Prancis.

Dikatakan bahwa larangan itu telah "secara serius menyalahi, dalam satu hal jelas ilegal, kebebasan fundamental seperti kebebasan datang dan pergi, kebebasan beragama dan kebebasan individual".

Larangan tersebut telah diberlakukan dengan alasan-alasan bahwa pemakaian burkini bertentangan dengan hukum Prancis mengenai sekularisme. Perdana Menteri Manuel Valls menyatakan perdebatan itu belum berakhir. Ia bersikeras menyatakan burkini adalah simbol dari Islamisme yang mundur dan mematikan.

"Keputusan Dewan Negara tidak menutup perdebatan mengenai burkini," kata Valls di Facebook. "Mencela burkini bukan menyerukan kebebasan individu ... itu mencela Islamisme yang mundur dan mematikan."

Keputusan Dewan Negara menentang larangan kawasan resor Villeneuve-Loubet memberlakukan burkini diperkirakan akan menjadi preseden bagi sejumlah kota Prancis yang juga telah memberlakukan larangan-larangan tersebut.

Perlarangan berlaku setelah serangkaian serangan mematikan oleh orang-orang militan di Paris, Nice dan tempat lain dalam 20 bulan terakhir.  Banyak pihak beraliran konservatif dan sayap kanan di Prancis mendukung larangan burkini, dengan beberapa menyerukan larangan diberlakukan secara nasional, sedangkan para pendukung kebebasan sipil, feminis dan orang-orang Islam menentangnya.

Perdebatan itu disulut oleh gambar polisi berusaha memberlakukan laerangan tersebut atas seorang wanita di satu pantai di Nice. Sebagai reaksi atas keputusan pengadilan tersebut, PM Manuel Valls mengatakan bahwa Prancis perlu Islam sekuler, modern dan mengenakan burkini bertabrakan dengan ide itu.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement