REPUBLIKA.CO.ID, NICE – Pengadilan Nice, Jumat (2/9), membatalkan aturan pelarangan burkini. Aksi teror di Prancis pada perayaan Bastile Day, Juli lalu, dinilai tidak cukup sebagai dasar penerapan aturan pelarangan burkini itu.
Polisi di Nice sendiri hingga kini masih memburu wanita-wanita yang mengenakan burkini di pantai. “Emosi dan keprihatinan atas aksi teroris dan khusus serangan pada 14 Juli tidak cukup sebagai dasar hukum penerapan larangan (burkini),” demikian keterangan resmi Pengadilan Nice, seperti dilansir the Independent.
Nice menjadi salah satu kota yang menerapakan pelarangan burkini sebagai pakaian renang wanita di pantai. Sedikitnya 30 sanksi denda telah dijatuhkan sejak aturan pelarangan burkini diterapkan.
Aturan itu telah dibatalkan awal pekan ini di Cannes dengan alasan, aturan itu sebagai pelanggaran atas hak dasar kebebasan individu. PBB pun telah mengutuk pelarangan burkini di Prancis dan menilai itu adalah reaksi bodoh terhadap ekstrimisme.