Sabtu 03 Sep 2016 13:20 WIB

Cina Ratifikasi Kesepakatan Perubahan Iklim Paris

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Esthi Maharani
Lapangan Tiananmen, Cina yang tertutup asap polusi pekat
Foto: The Guardian
Lapangan Tiananmen, Cina yang tertutup asap polusi pekat

REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- Parlemen Cina meratifikasi kesepakatan perubahan iklim Paris, Sabtu (3/9). Kantor berita Xinhua melaporkan perubahan ini dilakukan untuk memungkinkan pakta tersebut memiliki tekanan hukum. Ratifikasi diharapkan segera dicapai pada akhir tahun ini.

National People's Congress Cina memutuskan mengadopsi proposal untuk meninjau ulang dan ratifikasi Paris Agreement. Putusan yang dihasilkan dari pemungutan suara ini diambil beberapa saat sebelum konferensi G20 dimulai Ahad dan Senin.

Negara-negara G20 bertanggung jawab atas 80 persen emisi karbon global di udara. Cina adalah negara dengan penghasil emisi tertinggi pertama dan kedua adalah AS. AS juga memutuskan meratifikasi kesepakatan untuk menjadikannya hukum sebelum akhir tahun ini.

Paris Agreement dicapai 200 negara di Paris pada Desember. Kesepakatan berisi upaya global untuk mengurangi gas emisi rumah kaca dan menjaga peningkatan suhu global di bawah dua derajat Celcius.

Sebanyak 180 negara telah menandatangi kesepakatan. Sebanyak 55 negara yang menyumbang 55 persen emisi global butuh secara formal meratifikasi pakta tersebut agar memiliki efek hukum.

Sebelum Cina, 23 negara telah meratifikasinya, termasuk Korea Utara. Namun mereka hanya penyumbang 1,08 persen emisi global secara kolektif. Cina bertanggung jawab atas 20 persen emisi global sementara AS 17,9 persen. Diikuti Rusia dengan 7,5 persen dan India 4,1 persen.

Menurut kesepakatan Paris, negara-negara yang meratifikasi Paris Agreement harus menunggu tiga tahun sebelum benar-benar berfungsi legal.

sumber : BBC
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement