REPUBLIKA.CO.ID, RAMALLAH -- Pengadilan Tinggi Palestina di Ramallah memerintahkan penundaan pemilu lokal di Tepi Barat dan Jalur Gaza, Kamis (8/9). Awalnya pemilu dijadwalkan pada 8 Oktober.
"Pemilu tidak dapat digelar hanya di satu wilayah, sementara yang lain tidak," kata hakim di pengadilan, dikutip Aljazirah.
Pemilu ini seharusnya menjadi latihan demokrasi pertama di wilayah Palestina sejak satu dedake lalu. Namun persengketaan antara Fatah dan Hamas soal daftar kandidat menjadikannya tidak mungkin. Pengambilan suara di Yerusalem Timur yang telah dianeksasi Israel tidak mungkin dilakukan.
"Juga ada masalah dengan formasi pengadilan-pengadilan di Gaza sehingga pengadilan memutuskan menunda pemilu," katanya.
Hamas yang selama ini memimpin Jalur Gaza pernah memboikot pemilu pada 2012.
Baca: Rusia: Palestina-Israel Sepakat Duduk Satu Meja
Namun kali ini kelompok tersebut bersedia berpartisipasi. Fatah dan Hamas juga tidak ikut dalam pemilu parlemen pada 2006. Tahun ini, Presiden Mahmoud Abbas berada dalam tekanan politik karena usianya sudah menginjak 81 tahun.
Jajak pendapat menunjukan penduduk menginginkannya mundur. Putusan pada Kamis ini menyusul pengajuan Hamas pada pengadilan soal pertentangan terhadap daftar kandidat dari Fatah.
Pengadilan akan melanjurkan sesi terkait isu ini lagi sebagai pertimbangan pada 21 September mendatang.