REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Sebanyak 229 WNI yang hendak melakukan ibadah haji di Makkah ditangkap oleh otoritas Arab Saudi setelah dinilai melanggar hukum. Ketua Tim Perlindungan WNI KJRI Jeddah Dicky Yunus mengatakan, apa yang dilakukan oleh 229 WNI tersebut dapat diancam hukuman minimal enam bulan penjara dan pencekalan memasuki Arab Saudi selama 10 tahun.
Namun, menurut Yunus, pihak KJRI Jeddah, akan berupaya untuk memberikan bantuan yang sejalan dengan hukum di Arab Saudi. Sehingga, ia berharap, permasalahan ini dapat segera ditangani dan diproses dengan baik. “Kami akan memastikan bahwa mereka ditahan di tempat yang layak dan memastikan hak-hak hukum mereka dihormati",” ujar Dicky, melalui keterangan resmi yang diterima Republika pada Sabtu (10/9) malam.
Posisi 229 WNI tersebut, saat ini ditampung di rumah detensi imigrasi Tarhil Syumaisi yang terletak di antara Jeddah dan Makkah. KJRI Jeddah telah mengunjungi mereka dan menggali sejumlah informasi penting dan akan terus memantau penanganan kasus tersebut.
Untuk diketahui, kasus ini berawal saat para WNI digerebek di sebuah daerah di kawasan Aziziyah, Makkah. Di kawasan tersebut memang banyak sekali warga asing yang tinggal. Adapun, kesalahan yang dibuat oleh para jamaah tersebut adalah, mereka melakukan ibadah haji tanpa melengkapi dokumen yang harusnya diisi sebagai izin melakukan ibadah.