Rabu 14 Sep 2016 13:45 WIB

Paedofil Australia di Bali Dituntut 16 Tahun Penjara

Petugas pengadilan menggiring warga Australia, Robert Andrew Fiddel Ellis (tengah) saat akan menjalani sidang perdana kasus pedofilia di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (23/6).
Foto: Antara/Nyoman Budhiana
Petugas pengadilan menggiring warga Australia, Robert Andrew Fiddel Ellis (tengah) saat akan menjalani sidang perdana kasus pedofilia di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (23/6).

REPUBLIKA.CO.ID,  DENPASAR -- Jaksa di Bali menuntut Robert Andrew Fiddes Ellis, pria asal Australia dipenjara selama 16 tahun atas tuduhan pelecehan seksual pada anak dibawah umur.

Ellis (69 tahun), dituduh melakukan kekerasan seksual kepada setidaknya 11 anak perempuan berusia antara tujuh hingga 17, selama dua tahun sejak 2014.

Diduga Robert mengiming-imingi korbannya dengan uang dan hadiah, sebelum dibawa ke rumahnya untuk dimandikan dan melakukan pelecehan seksual. Dalam pengadilan Denpasar, jaksa menuntut Robert dipenjara satu tahun lebih lama dari tuntutan kejahatan kekerasan seksual.

Jaksa berpendapat masa depan para korban telah hancur.

Pengacara Robert akan mengajukan pembelaan atas tuntutan tersebut pada persidangan pekan depan. Mereka akan menyoroti soal Robert yang tidak memiliki catatan kriminal.

Salah seorang yang diduga sebagai korban Robert, yang dikenal sebagai Sekar, mengaku dirinya didekati Robert saat sedang mandi di Pantai Kuta.

"Ia meminta saya pergi bersamanya. Saya pergi ke rumahnya di sore hari dan tidak pulang sampai pagi," katanya kepada ABC pada Mei lalu.

Kapolda Bali, Inspektur Jenderal Sugeng Priyanto yakin jika ada lebih banyak korban lagi.

"Proses penyelidikan masih berlangsung. Kami akan mencoba mencari apakah ini bagian dari sindikat internasional atau dia melakukannya sendirian," katanya.

sumber : http://www.australiaplus.com/indonesian/berita/fedofil-bali-dituntut-16-tahun-penjara/7843330
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement