REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Sedikitnya 116 negara, termasuk AS masih mengizinkan anak di bawah usia 18 tahun menikah, berdasarkan laporan baru Pew Research Center.
Dilansir dari Independent, Rabu (14/9), analisa tersebut meliputi data dari 198 negara dan wilayah dari Departemen Luar Negeri AS dan PBB. Di 153 negara, usia 18 tahun menandakan kedewasaan dan menjadi syarat untuk menikah.
Namun, banyak negara mengecualikan aturan tersebut.
Irak, Jamaika dan Uruguay mengizinkan anak-anak menikah atas persetujuan orang tua mereka. Kemudian, di 38 negara terdapat perbedaan usia minimum bagi laki-laki dan perempuan.
Di Amerika Serikat, ada sejumlah negara bagian yang tidak menetapkan batas usia minimal bagi anak-anak menikah jika si perempuan telah hamil. Setiap negara bagian mengizinkan anak usia di bawah 18 tahun menikah jika memenuhi beberapa syarat.
Juli lalu, Virginia menggantikan hukum yang mengizinkan gadis 13 tahun atau lebih muda menikah jika telah hamil dan disetujui orang tua. Departemen Kesehatan memperkirakan 4.500 anak menikah di Virginia antara 2004 dan 2013.
Pengacara dari Tahirih Justice Center, Jeanne Smoot mengatakan kepada The Guardian, kehamilan remaja tidak seharusnya dipandang sebagai alasan menyetujui pernikahan, tetapi sebagai bukti si perempuan dalam risiko.