Jumat 16 Sep 2016 19:05 WIB

Pengadilan Internasional akan Utamakan Kasus Kejahatan Lingkungan

Kebakaran hutan
Foto: blogspot
Kebakaran hutan

REPUBLIKA.CO.ID, RIO DE JANEIRO -- Pengadilan Pidana Internasional (ICC) mengatakan, Kamis, akan mengedepankan perkara kejahatan terkait perusakan lingkungan, pemanfaatan tidak sah atas sumber alam dan perampasan tanah. Tekad itu disambut sebagian besar pegiat hak atas tanah.

Politikus dan pegawai tinggi perusahaan berdasarkan atas hukum internasional dapat dinyatakan bertanggung jawab atas perjanjian gelap tanah, yang mengakibatkan warga terusir, kata pegiat dan pengacara.

Sejak ditetapkan dalam Undang-Undang Roma 1998, pengadilan berpusat di Denhaag itu mengedepankan empat perkara, yakni genosida, kejahatan kemanusiaan, kejahatan perang, dan agresi. Kejahatan lingkungan kini memasuki daftar pengutamaan pengadilan itu, kata Global Diligence LLP, firma hukum berpusat di London.

Pegiat dan pengacara hak asasi manusia mengatakan langkah itu menunjukkan tingginya pengakuan masyarakat dunia terhadap parahnya dampak kejahatan lingkungan. Nantinya, korban dimungkinkan mencari keadilan ke sistem ICC jika gugatannya diabaikan pengadian pidana nasional.

"ICC tengah beradaptasi mengikuti konflik era modern yang dinamis," kata Alice Harrison, Global Witness, pegiat berbasis di Inggris.

"Perpindahan fokus ini menunjukkan, pejabat tinggi perusahaan yang bertanggung jawab atas perampasan lahan skala besar dan pengusiran warga dapat diadili," katanya.

Langkah tersebut dipicu keputusan jaksa ICC, Fatou Bensouda, yang akan menyelidiki gugatan pengacara hak asasi manusia terhadap pejabat dan pengusaha di Kamboja terkait perampasan lahan pada 2014.

Global Diligence LLP, firma hukum mewakili rakyat Kamboja sebagai penggugat, mengatakan, perubahan kebijakan ICC dapat memungkinkan sejumlah perkara diselidiki pengadilan. Namun, pemerintah Kamboja menilai kasus itu dilatarbelakangi motif politik serta didasari "jumlah korban perampasan lahan yang palsu".

Perkara pada tahun lalu adalah kejadian paling mematikan bagi pegiat hak tanah karena tiga orang tewas dalam konflik melibatkan perusahaan tambang, penebang kayu, bendungan untuk pembangkit listrik tenaga air, atau perusahaan agrobisnis, kata Global Witness.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement