REPUBLIKA.CO.ID, Selandia Baru menjadi negara pertama di dunia yang memberikan hak suara bagi perempuan. Hal tersebut ditandai dengan diresmikannya Undang-Undang Pemilihan Umum oleh Gubernur Lord Glasgow pada 19 September 1893.
Undang-Undang ini merupakan hasil dari pertemuan para perempuan yang sering bergabung mendengarkan ceramah dan pidato. Para perempuan cerdas itu kemudian menandatangani petisi untuk memiliki hak pilih.
Dilansir dari History, wanita Selandia Baru bisa ikut berpartisipasi dalam pemilihan umum nasional pada November 1893.
Sementara itu, Amerika Serikat (AS) memberikan hak suara bagi perempuan pada 1920. Sedangkan Inggris memberi hak penuh kepada perempuan untuk memilih pada 1928.
Selanjutnya: Nevada Jadi Lokasi Uji Coba Bom Nuklir untuk Pertama Kali