Selasa 27 Sep 2016 17:09 WIB

AS Jatuhkan Sanksi ke Perusahaan Cina yang Bantu Korut

Rep: MgRol81/ Red: Teguh Firmansyah
Citra satelit yang menunjukkan lokasi reaktor nuklir Korea Utara (Korut) Yongbyon.
Foto: reuters
Citra satelit yang menunjukkan lokasi reaktor nuklir Korea Utara (Korut) Yongbyon.

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Amerika Serikat memberi sanksi kepada sebuah perusahaan Cina dan empat pejabat perusahaan yang diduga membantu Korea Utara menghindari sanksi atas uji coba nuklir pada awal September lalu. Perusahaan Dandong Hongxiang dituduh bertindak atas nama bank Korea Utara yang ada di daftar sanksi Perserikatan Bangsa-bangsa PBB.

Seperti dilansir BBC, rekayasa perusahaan dan para bos kini sedang diselidiki oleh pihak berwenang Cina. Sanksi AS yang dijatuhkan berupa pelarangan aktivitas bisnis antara perusahaan atau individu AS dengan Dandong Hongxiang dan keempat pejabat perusahaan itu.

Selain diberikan kepada pendiri perusahaan, Ma Xiaohong, sanksi juga diberikan pada Zhou Jianshu, Hong Jinhua dan Luo Chuanxu, yang dituduh bersekongkol untuk melanggar peraturan sanksi PBB dan terlibat dalam pencucian uang internasional.

Menurut pejabat Departemen Keuangan Cina yang bergerak di bidang terorisme dan intelijen keuangan, Adam Szubin, perusahaan itu berperan sebagai jaringan terlarang utama yang mendukung penyebaran senjata di Korea Utara. Perusahaan itu diketahui bertindak atas nama Kwangson Banking Corp Korea Utara.

(Baca Juga: Korut Kembali Lakukan Uji Coba Nuklir, Korsel dan Jepang 'Goyang.' )

Kementerian Luar Negeri Cina mengatakan, pekan lalu, Hongxiang sedang diselidiki untuk perilaku ilegal dan kejahatan ekonomi. Pekan lalu, AS mengatakan, Presiden Barack Obama dan Perdana Menteri China Li Keqiang sepakat untuk meningkatkan kerja sama di Dewan Keamanan PBB setelah uji coba nuklir kelima Korea Utara pada 9 September.

Korea Utara sebelumnya telah menerima lima set sanksi PBB sejak uji nuklir pertama pada 2006. Kecaman dan sanksi global telah gagal untuk mengekang program nuklir Korea Utara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement