REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia masih dalam proses ratifikasi konvensi ASEAN tentang Perdagangan Orang, terutama Perempuan dan Anak (ACTIP). Proses tersebut diharapkan selesai pada akhir tahun atau awal 2017 guna menciptakan kerja sama regional yang lebih kuat dalam menanggulangi salah satu masalah yang rentan terjadi di negara ini.
Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Kerja Sama ASEAN Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Indonesia Jose Tavarez, saat ini proses harmonisasi Undang-Undang (UU) tengah dilakukan. Setelah selesai dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akan ditinjau di DPR dan disahkan.
"Ratifikasi konvensi ini dalam proses harmonisasi UU dari Kemenkumham dan nanti kalau sudah matang dibawa ke DPR, untuk disahkan secara hukum," ujar Jose dalam konferensi pers AICHR-SOMTC Consultation on Human Rights-based Approach on the Implementation of ACTIP and APA di Jakarta, Kamis (29/9).
Jose menjelaskan dengan diratifikasinya konvensi itu, negara-negara di ASEAN dapat saling bersinergi dan menyamakan langkah. Dengan demikian, secara lebih efektif mencegah tindak pidana yang termasuk kejahatan transnasional tersebut.
"Perdagangan manusia khususnya perempuan dan anak adalah kejahatan yang menimbulkan banyak korban sehingga harus diperangi segera," kata Jose.
Ia juga mengatakan pertemuan antara Komisi ASEAN Intergovernmental Hak Asasi Manusia (AICHR) dan Pertemuan Pejabat Kejahatan Transnasional (SOMTC) harus dilakukan dengan segera. Hal ini agar penanggulangan kejahatan tetap dilakukan dengan pendekatan berbasis HAM.