REPUBLIKA.CO.ID, JEDDAH -- Demi keamanan dan kenyamanan berlalulintas, Pemerintah Kota Makkah, Arab Saudi, akan menyita kendaraan umum yang tak layak pakai. Selain kendaraan yang disita pengemudi yang melanggar lalu lintas juga akan dikenakan sanksi sesuai pelanggaran yang dilakukan.
“Taksi dalam kondisi yang buruk serta mereka (pengemudi) yang memiliki pelanggaran lalu lintas yang terdaftar terhadap mereka akan disita sampai mereka tidak mengulangi semua pelanggaran,” ungkap pejabat lalulintas kota Makkah seperti dikutip Saudigazette, Kamis (6/10).
Hal itu sebagai tindak lanjut dari pesan Emir Makkah Pengeran Khaled Al-Faisal kepada seluruh pejabat polisi di Makkah. Khaled mengirimkan pesan langsung ke pejabat polisi dan pihak terkait tentang hal ini, Rabu (5/10).
Dalam pesannya, Emir Khaled menginstruksikan semua pejabat pada pihak terkait melakukan sosialisasi sebelum perintahnya terkait penyitaan kendaraan dan sanksi pelanggar lalulintas di jalankan.
Selain itu para pejabat yang menangani ketertiban lalulintas juga diperintahkan menyampaikan laporan secara berkala. “Petunjuk ini dikeluarkan untuk keselamatan penumpang,” katanya.
Mei tahun 2016 ini, Departemen Perhubungan Mekkah telah memberi waktu selama tujuh bulan untuk memperbaiki aramadanya. Perabaikan kendaraan bisa dengan memodifikasi atau membeli baru kendaraan untuk digunakan. Langkah tersebut dilakukan untuk mengurangi pencemaran lingkungan, meningkatkan standar layanan taksi dan memastikan keselamatan penumpang
Seperti diketahui pemerintah setempat telah mengeluarkan keputusan bahwa taksi tidak boleh lagi digunakan atau beroprasi jika sudah enam tahun digunakan. waktu enam tahun itu terhitung sejak tanggal pembelian.
“Mobil yang sudah mendapat lisensi jalan sampai setelah tanggal tersebut akan diizinkan untuk menjalankan sampai akhir periode lisensi," katanya mengutip pesan Emir Khalid.
Departemen Perhubungan Mekkah melalui nomor bebas pulsa telah menerima lebih dari 30 laporan terkait kondisi taxi yang tidak layak beroprasi. Yang kondisi tersebut jika dipaksakan akan membahayakan penumpang.
berdasarakan catata Departemen Perhubungan ada lebih dari 40.000 taxi yang dimiliki oleh 400 perusahaan di Jeddah sekitar, 35.000 di Riyadh dan Dammam sekitar 25.000 taxi. Suatu perusahaan dapat memiliki tidak lebih dari 50 mobil taxi.
Departemen Perhubungan Mekkah akan memberikan Denda sebesar SR 700 untuk kedaran yang tidak layak pakai, jika menolak layanan didenda sebesar SR 300 , dan jika mereka mengambil penumpang ke tujuan yang berbeda pada waktu yang sama dikenakan denda sebesar SR1,000.