Jumat 14 Oct 2016 15:14 WIB

Indonesia Sambut Sekjen PBB Baru

 Antonio Guterres
Foto: Reuters
Antonio Guterres

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia menyambut baik keputusan Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), pada 13 Oktober 2016 yang menetapkan Antonio Guterres sebagai Sekjen PBB untuk periode 1 Januari 2017 - 31 Desember 2021 sesuai rekomendasi Dewan Keamanan PBB.

"Indonesia menghargai proses pemilihan Sekjen Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) kali ini yang lebih terbuka, inklusif dan transparan," kata pernyataan pers dari Kementerian Luar Negeri RI yang diterima di Jakarta, Jumat (14/10).

Pemerintah Indonesia percaya dan akan terus mendukung kerja PBB. Sekjen PBB yang baru diharapkan dapat menjalankan tugas dan mandatnya sesuai dengan Piagam PBB. Pemerintah Indonesia mengharapkan Sekjen PBB Antonio Guterres untuk mendorong implementasi Agenda 2030, Addis Ababa Action Agenda, dan Paris Climate Agreement, melalui advokasi, dukungan PBB yang terkoordinasi baik, dan kemitraan yang lebih erat.

Sekjen PBB yang baru itu diminta untuk melaksanakan kepemimpinan yang kuat dan imparsial, serta menunjukkan independensi, akuntabilitas, dan integritas yang tinggi. Sekjen Guterres juga diharapkan dapat menempatkan pencegahan konflik sebagai agenda utama PBB di bidang perdamaian dan keamanan.

Pemerintah RI meminta Sekjen Guterres untuk mengadopsi pendekatan baru dalam merespon secara efektif krisis kemanusiaan, seraya memperkuat upaya pencegahan dan perlindungan.Selain itu, Pemerintah RI memandang penting peningkatan kualitas pasukan misi pemeliharaan perdamaian PBB dalam menghadapi tantangan yang semakin kompleks di berbagai belahan dunia.

Selanjutnya, Indonesia berharap Sekjen Guterres dapat mendorong reformasi Sekretariat PBB untuk meningkatkan akuntabilitas, efektifitas dan efisiensi dalam mendukung negara anggota dalam implementasi komitmen dan agenda global.

"Indonesia senantiasa siap bekerjasama dengan Sekretaris Jenderal PBB baru dalam menjaga perdamaian dan ketertiban dunia konsisten dengan UUD 1945," demikian pernyataan dari Kementerian Luar Negeri RI.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement