Selasa 18 Oct 2016 10:33 WIB

Kapal Perang AS Diizinkan Masuk Selandia Baru

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Nur Aini
Kapal perang  Amerika Serikat USS Fort Worth
Foto: Janes
Kapal perang Amerika Serikat USS Fort Worth

REPUBLIKA.CO.ID,WELLINGTON -- Kapal perang Amerika Serikat, Destroyer Sampson akhirnya diizinkan masuk ke Selandia baru setelah negara tersebut membuat undang-undang anti-nuklir 30 tahun lalu. Kapal perang AS tersebut merupakan kapal penghancur misil.

Kapal itu dijadwalkan masuk ke Selandia Baru pada 17 sampai 22 November untuk menghadiri perayaan ulang tahun Angkatan Laut Selandia Baru yang ke-75. Kapal ini bisa masuk ke Selandia setelah Perdana Menteri John Key memberikan izin masuk.

"Saya memberikan izin bagi kapal perang AS untuk masuk Selandia setelah membuat sejumlah pertimbangan secara hati-hati. Saya juga meminta nasehat dari Kementerian Urusan Luar Negeri dan Perdagangan," kata Key, Senin, (17/10).

Di bawah Undang-Undang Bebas Nuklir, ujar dia, izin masuk kapal perang hanya diperbolehkan jika kapal tersebut bukan kapal bersenjata nuklir. Kalau kapal itu memiliki senjata nuklir dilarang masuk ke Selandia.

Pada tahun 80-an, Pemerintah Selandia mengumumkan keputusan mereka untuk melarang masuknya kapal perang yang bersenjata nuklir maupun yang memakai kekuatan nuklir. Amerika Serikat tak menyatakan apakah kapal perangnya memiliki kapabilitas untuk nuklir atau tidak sebab akan membuat kedua negara jadi tegang.

Selama ini Selandia masih merupakan sekutu dekat AS. Selandia mendukung AS melakukan perang terhadap teror di Afganistan dan mengirim tentara ke Irak untuk membantu memberikan pelatihan militer kepada tentara Irak.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement