REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- Pemerintah Cina mengatakan Amerika Serikat (AS) telah melakukan tindakan ilegal di Laut Cina Selatan. Sebuah kapal perang angkatan laut milik Negeri Paman Sam itu dilaporkan berlayar di dekat pulau yang diklaim sebagai milik Cina di kawasan perairan tersebut.
Namun, menurut AS, pelayaran yang dilakukan di dekat pulau sengketa antara Cina dan beberapa negara lainnya seperti Taiwan dan Vietnam adalah hal yang ilegal. Selama ini, secara rutin pelayaran telah dilakukan di wilayah sekitar Laut Cina Selatan, termasuk dekat Kepulauan Paracel.
Kementerian Pertahanan Cina mengatakan dua kapal perang milik negara itu telah memberi peringatakan terhadap kapal perang AS yang bernama USS Decatur. Pihaknya meminta kapal perang AS meninggalkan wilayah perairan.
"Tindakan AS adalah tindakan kesengajaan yang provokatif dan didorong untuk melihat dunia berada dalam kekacauan," ujar pernyataan Kementerian Pertahanan Cina, dilansir BBC, Sabtu (22/10).
Meski demikian, Departemen Pertahanan AS membalas peringatan Cina dengan mengatakan hal itu adalah tindakan berlebihan. Gedung Putih menekankan operasi yang dilakukan negara itu menunjukkan tidak ada yang dapat membatasi hak navigasi, kebebasan, dan penggunaan laut selama itu di wilayah yang sesuai dan diatur dalam hukum internasional.
"Klaim oleh Cina terhadap area subjek air yang kami lewati sangat berlebihan. Operasi ini menunjukkan negara-negara pantai mungkin tidak sah dalam membatasi hak-hak laut yang dapat digunakan sesuai hukum internasional," ujar juru bicara Gedung Putih Josh Earnest.
Cina mengklaim hampir semua wilayah Laut Cina Selatan, termasuk pulau-pulau dan area terumbu karang yang juga diklaim oleh negara lainnya di Asia Tenggara dan Timur.