Kamis 27 Oct 2016 09:04 WIB

Paedofil Australia Dihukum 15 Tahun Penjara di Bali

Robert Andrew Fiddes Ellis dihukum 15 tahun penjara karena melakukan pelecehan seksual terhadap anak-anak perempuan di Bali.
Foto: abc
Robert Andrew Fiddes Ellis dihukum 15 tahun penjara karena melakukan pelecehan seksual terhadap anak-anak perempuan di Bali.

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Warga Australia Robert Andrew Fiddes Ellis dijatuhi vonis hukuman 15 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti bersalah melakukan pelecehan seksual terhadap 11 anak perempuan di Bali.

Pria berusia 70 tahun yang berasal dari Melbourne ini diadili karena melakukan pelecehan seksual terhadap anak-anak perempuan berusia tujuh sampai 17 tahun dalam dua waktu berbeda di 2014. Dalam tuntutannya, jaksa mengatakan Ellis membujuk anak-anak perempuan tersebut mereka akan diberi uang dan barang, agar mereka mau ke rumah Ellis.

Di sana, anak-anak perempuan tersebut diajak mandi bersama dan kemudian dilecehkan. "Maaf, saya tidak akan memberikan pernyataan lagi. Saya sekarang berusia 70 tahun, 15 tahun berarti nanti saya akan berusia 85 tahun. Saya tidak tahu apakah saya akan hidup selama itu," kata Ellis kepada media seusai sidang.

Hakim Wayan Sukanila dalam keputusannya, Selasa (25/10) mengatakan tindakan Ellis ini merusak citra Bali.

"Apa yang dilakukannya menghancurkan masa depan anak-anak korbannya, mereka adalah aset nasional yang akan membangun Indonesia di satu saat nanti. Dan kedua, kejahatannya bisa merusak citra pariwisata Indonesia, dan khususnya Bali," kata Wayan Sukanila

Pengacara Ellis mengatakan mereka akan mengajukan banding atas keputusan tersebut. Pekan lalu, dalam sebuah jumpa pers di pengadilan Ellis bersikeras mengatakan tidak bersalah, dan mengatakan dia membayar para korban untuk mandi bersama dengannya.

"Coba wawancarai anak-anak perempuan tersebut, dan minta pendapat mereka apakah mereka menginginkan saya dihukum," katanya waktu itu.

sumber : http://www.australiaplus.com/indonesian/berita/robert-ellis-dihukum-15-tahun-penjara/7965930
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement