REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING – Cina melanggar sanksi PBB dengan mengekspor batu bara ke Korea Utara (Korut). Padahal pada April lalu Cina berjanji mematuhi sanksi PBB untuk tidak mengekspor batu bara ke Korut setelah beberapa kali Korut melakukan uji coba nuklir. “Pada peraturan 2.270 sudah jelas Cina dilarang mengimpor atau ekspor batu bara, kecuali mereka dapat membuktikan transaksi tersebut untuk kehidupan rakyat Korea Utara,” kata Wakil Menteri Luar Negeri Amerika Serikat Antony Blinken, Sabtu (29/10).
Cina bersikukuh ekspor tersebut sebagai bantuan mempertahankan hidup masyarakat Korut. Negara yang dipimpin oleh Presiden Kim Joung Un itu dinilai sangat membutuhkan batu bara untuk perekonomian mereka. Cina mengimpor batu bara senilai satu juta dolar AS ke Korut pada 2015. “Cina membalik pemahaman dan pendekatan mereka dengan membolehkan perdagangan batu bara kecuali dapat dibuktikan bukan untuk program senjata. Tapi bukan itu yang dikatakan peraturan 2.270,” kata Blenkin.
Cina khawatir sanksi yang diterapkan oleh PBB tersebut dapat membuat Korut bangkrut. Cina juga yakin Amerika Serikat dan Korea Selatan (Korsel) bertanggung jawab atas banjirnya pengungsi Korut ke Cina. Cina juga berulang kali menunjukkan amarahnya kepada Amerika Serikat dan Korsel setelah kedua negara tersebut setuju membangun Terminal High Altitude Area Defence (THAAD). “THAAD adalah pertahanan yang akhir-akhir ini kami bangun tapi bukan yang terakhir," kata Blinken.