REPUBLIKA.CO.ID, MUENCHEN -- Jaksa Jerman tengah menyelidiki Mark Zuckerberg dan eksekutif Facebook lainnya terkait uggahan pidato kebencian dan postingan berisi hasutan dan rasisme.
Sebelumnya, pengacara Jerman Chan-jo Jun telah mengajukan keluhan dengan jaksa di kota Bavaria pada September. Ia menuntut eksekutif Facebook untuk mematuhi hukum dengan menghapus unggahan rasis, kebencian atau kekerasan yang ada di media sosial tersebut.
Aturan Facebook melarang intimidasi, pelecehan dan bahasan yang mengancam tapi menurutnya Facebook tidak melakukan tindakan yang cukup untuk menegakkan hal itu, Facebook bahkan dinilai gagal membendung gelombang rasis dan ancaman di jaringan sosial selama masuknya migran ke Eropa.
Jaksa di Hamburg awal tahun ini menolak keluhan oleh Jun dengan alasan pengadilan daerah tidak memiliki yurisdiksi. Sebab operasi Facebook Eropa berbasis di Irlandia, bukan Jerman.
"Atas permintaan Jun, Menteri Kehakiman Bavarian Winfried Bausback mengatakan bahwa pandangan Hamburg adalah salah dan hukum Jerman berlaku untuk beberapa pelanggaran," katanya.
Jun telah meyusun daftar 438 unggahan yang dianggap tidak pantas tapi tidak dihapus selama tahun lalu. Daftar itu termasuk beberapa yang merupakan ocehan politik karena kemarahan, tapi juga contoh yang jelas dari pidato kebencian rasis dan panggilan kekerasan mereferensi era genosida Nazi.
Setelah kemarahan publik dan tekanan dari politisi Jerman, Facebook tahun ini menyewa Arvato, unit layanan bisnis dari Bertelsmann untuk memantau dan menghapus unggahan rasis.
Serangan pelecehan dan kekerasan secara daring terhadap pendatang baru Jerman terjadi seiring masuknya ratusan ribu migran tahun lalu. Hal tersebut menyebabkan meningkatnya popularitas partai anti imigran Alternative for Germany (AfD) dan menempatkan tekanan pada Kanselir Angela Merkel.