REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Amerika Serikat pada Jumat (4/11) secara resmi melarang lembaga keuangan AS membuka atau mempertahankan akun yang dibuat atas nama bank Korea Utara. Hal ini dilakukan sebagai luasnya sanksi yang dikenakan kepada negara Asia terisolasi tersebut atas program nuklir dan rudalnya.
Departemen Keuangan AS mengatakan, Korut menggunakan perusahaan dan agen untuk melakukan transasksi keuangan ilegal guna mendukung proliferasi senjata permusnah massal sekaligus menghindari sanksi internasional.
"Dana tersebut tidak memiliki tempat dalam sistem keuanga terkemuka," ujar Adam Szubin dari Departemen Keuangan dalam sebuah penyataan.
Sementara hukum AS melarang transaksi dengan lembaga keuangan Korut, langkah tersebut akan mendukung sanksi internasional dan melindungi sistem keuangan AS dari kegiatan terlarang Korut. Departemen Keuangan membutuhkan lembaga keuangan AS untuk menerapkan langkah-langkah tambahan guna mencegah keuangan Korut mendapat akses langsung ke rekening koresponden AS.
Langkah ini dilakukan setelah Departemen Keuangan pada Juni menyatakan Korut melakukan pencucian uang. AS pun mengusulkan adanya langkah-langkah memblokir kemampuan negara tersebut menggunakan sistem keuangan AS dan dunia untuk mendanai program senjatanya.
Pengumuman ini datang seiring dengan keinginan AS mendorong lebih keras sanksi PBB terhadap Korut setelah uji coba nuklir terbaru 9 September.
Sementara itu Cina menyatakan keprihatinan ketika rencana AS diumumkan Juni lalu. Beijing mengatakan pihaknya menantang setiap negara menggunakan hukum nasionalnya untuk menjatuhkan sanksi terhadap negara lain.