Jumat 11 Nov 2016 03:39 WIB

Trump Jadi Presiden AS Pertama yang Diadili Sebelum Dilantik

Rep: Fira Nursya'bani/ Red: Bayu Hermawan
Donald Trump (Ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Donald Trump (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK - Donald Trump akan menjadi Presiden AS pertama yang harus menghadapi tuntutan dalam pengadilan sebelum resmi dilantik sebagai presiden. Trump harus membela diri atas tuduhan menipu rakyatnya sendiri.

Politikus Partai Republik itu dijadwalkan menghadiri sidang pada 28 November mendatang di pengadilan San Diego. Trump harus menjawab tuduhan mantan mahasiswa Trump University yang merasa ditipu karena harus membayar sebesar 35 ribu dolar AS atau Rp 455 juta untuk mata kuliah rahasia investasi real estate.

"Jika dia terbukti bersalah, dia harus membayar denda yang tinggi," ujar profesor pemerintahan Columbia University, Robert Shapiro.

Trump diduga akan kebal hukum setelah menjadi presiden. Namun, Mahkamah Agung AS menegaskan Trump tidak kebal hukum karena kasus penipuan itu dilakukan sebelum ia terpilih.

Konsultan sidang Miami, Sandy Marks, mengatakan Trump bisa meminta kepada Hakim Ketua, Gonzalo Curiel, untuk menunda sidang. Hal itu menjadi upaya untuk menyelesaikan kasus sebelum Trump dilantik.

"Saya pikir hakim salah jika tidak memberikan penundaan sidang, yang akan memberinya kesempatan menyelesaikan kasus dengan orang-orang yang terlibat," jelasnya.

Dalam kampanyenya, Trump berulang kali mengatakan ia akan memenangkan gugatan itu. Ia justru menuduh Hakim Curiel menaruh dendam padanya karena isu pembangunan tembok pembatas antara AS dan Meksiko. Curel merupakan warga Indiana yang kedua orang tuanya berasal dari Meksiko.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement