REPUBLIKA.CO.ID, Pada 12 November 1948, penjahat perang Jepang divonis hukuman mati. Pengadilan internasional memvonis tujuh pejabat pemerintah dan militer Jepang, termasuk Jenderal Hideki Tojo. Ia menjabat Perdana Menteri Jepang dari 1941 hingga 1944.
Delapan hari sebelumnya, peradilan berakhir setelah 30 tahun berjalan. Seluruh 65 terdakwa dinyatakan bersalah dan melanggar hukum perang. Sebagai tambahan hukuman mati dijatuhkan pada Tojo dan pemimpin lainnya.
Sebanyak 16 orang dihukum penjara seumur hidup. Dua dari 25 terdakwa lainnya dihukum lebih ringan dari penjara seumur hidup.
sumber : History.com/bbc
Advertisement