Selasa 15 Nov 2016 10:18 WIB

Pengadilan Den Haag Sebut Pasukan AS Terlibat Kejahatan Perang

Rep: Fira Nursya'bani/ Red: Esthi Maharani
Gerbang masuk Pengadilan Kriminal Internasional di Den Haag, Belanda.
Foto: REUTERS/Jerry Lampen
Gerbang masuk Pengadilan Kriminal Internasional di Den Haag, Belanda.

REPUBLIKA.CO.ID, DEN HAAG - Pasukan Amerika Serikat dapat dituntut terlibat kejahatan perang atas invasi Afganistan pada 2003-2004. Hal itu dikemukakan oleh Kantor Kejaksaan di Pengadilan Kriminal Internasional Den Haag, yang dipimpin oleh Jaksa Fatou Bensouda, pada Senin (14/11).

Dalam laporannya, Bensouda mengatakan ada bukti yang mengarah kepada penyiksaan yang dilakukan pasukan AS. Para tentara AS dan CIA melakukan penyiksaan terhadap tahanan di Afganistan dan di fasilitas penahanan milik CIA.

"Anggota Angkatan Bersenjata AS tampaknya telah menyiksa sedikitnya 61 tahanan. Sedangkan pejabat CIA telah menyiksa 27 tahanan," ujar dia.

Ia mengatakan, dalam waktu dekat ia akan memutuskan apakah penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan. Hasil penyelidikan berpotensi memunculkan penerbitan surat perintah penangkapan bagi tentara AS.

Pernyataan Bensouda menandai adanya kemajuan dalam pengadilan yang menangani konflik di Afghanistan. Hal ini bisa juga memicu kritik tajam terhadap Pemerintah AS.

"Diduga kejahatan itu bukan pelanggaran individu. Mereka tampaknya melakukan itu sebagai bagian dari teknik interogasi yang disetujui intelijen," jelasnya.

Amerika Serikat menginvasi Afghanistan sejak serangan 11 September 2001 di New York. Mereka menyiapkan pasukan untuk memburu Taliban dan al Qaeda.

Pengadilan Kriminal Internasional Den Haag didirikan pada 2003 untuk mengadili kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Afghanistan, Lithuanja, Polandia, dan Rumania memberikan yurisdiksi atas kejahatan perang yang dilakukan di wilayah mereka.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement