REPUBLIKA.CO.ID, DHAKKA – Sumber pemerintah Bangladesh mengungkap wacana yang cukup mengejutkan. Seperti dilansir Independent, negara berpenduduk mayoritas Muslim itu akan mencopot Islam dari daftar agama resmi.
Menurut Abdur Razzak, wacana itu merespons dukungan untuk sekularisme. Adapun dia merupakan politikus terkemuka dari partai berkuasa, Awami League. Lebih lanjut, Abdur Razzak menghendaki agar persoalan agama dihapus dari konstitusi Bangladesh. Hal itu disampaikannya dalam diskusi terbuka di National Press Club, Dhakka.
“Bangladesh adalah negara dengan masyarakat yang harmonis. Di sini kita hidup berdampingan dengan orang-orang dari pelbagai agama. Islam tidak sepatutnya ditempatkan sebagai agama negara di konstitusi Bangladesh,” ucap Abdur Razzak, seperti dikutip Independent, Selasa (15/11).
“Saya pernah menyampaikan hal ini di luar negeri. Kini saya mengatakannya lagi, bahwa Islam akan ditanggalkan dari Undang-Undang Dasar Bangladesh kelak bila waktunya tiba,” sambung dia.
Bangladesh terletak di Asia Selatan. Awalnya, negara tersebut merupakan pecahan dari Pakistan, yang memisahkan diri dari India setelah deklarasi kemerdekaan. Pada 1955, ia sempat bernama Pakistan Timur.
Pada 1971, perang pecah dan menghasilkan pemisahan diri dengan Pakistan. Sejak saat itu, Bangladesh muncul sebagai negara merdeka yang menganut asas sekularisme, demokrasi multi-partai, dan sistem parlementer.
Sekitar 88 persen penduduk Bangladesh beragama Islam. Karenanya, ia merupakan negara berpenduduk Muslim terbesar ketiga di dunia, setelah Indonesia dan Pakistan.