REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Presiden terpilih Amerika Serikat (AS) Donald Trump menghadapi tuntutan hukum atas dugaan penipuan. Ia disebut tidak memenuhi janji terhadap tiga orang mahasiswa di universitas miliknya.
Mantan mahasiswa di Universitas Trump, New York, menggugat miliarder itu untuk membayar kerugian sebesar 35 ribu dolar AS. Ia dikatakan secara diam-diam memungut bayaran dari mereka sebagai biaya mendapatkan pendidikan.
Jaksa Agung AS Eric Schneiderman mengatakan terdapat lebih dari 6000 korban penipuan Trump di universitas miliknya. Secara keseluruhan, mereka menderita kerugian hingga 25 juta dolar AS dan meminta perjanjian penyelesaian tersebut segera mungkin.
"Para korban di Universitas Trump telah menunggu bertahun-tahun datangnya hari ini. Mereka dijanjikan dengan penyelesaian kerugian sebesar 25 juta dolar AS," ujar Schneiderman, dilansir BBC, Sabtu (19/11).
Seperti diketahui, Universitas Trump telah ditutup pada 2010 lalu Schneiderman mengatakan institusi pendidikan itu telah melakukan penipuan dari awal hingga akhir. Pihak-pihak di sana menggunakan janji palsu untuk menargetkan orang yang putus asa dan ingin melanjutkan sekolah mereka dengan baik.
Universitas Trump menjanjikan siswa kesempatan belajar bersama dengan guru terpilih. Namun, belakangan hal itu diketahui tidak dilakukan, bahkan guru-guru yang dipilih juga tak secara langsung ditunjuk oleh pria berusia 70 itu.
Sebelumnya, dua kasus penipuan terkait universitas ini telah diminta oleh Hakim Distrik AS Gonzalo Curile untuk diselesaikan di luar pengadilan. Juni lalu,
Trump juga mengatakan telah memenangkan gugatan atas kasus itu dan memilih untuk tidak menyelesaikan apapun atas tuntutan yang diajukan padanya. "Saya bisa menyelesaikan kasus itu, namun hanya memilih untuk tidak menyelesaikannya dan saya akan memenangkannya," jelas Trump.