Senin 21 Nov 2016 09:45 WIB

Pemerintahan Trump Bisa Kembalikan Teknik Interogasi Waterboarding

Rep: Fira Nursya'bani/ Red: Winda Destiana Putri
Presiden terpilih AS Donald Trump.
Foto: AP
Presiden terpilih AS Donald Trump.

REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK - Wakil Presiden AS terpilih, Mike Pence, mengatakan tidak menutup kemungkinan Pemerintah AS di bawah Presiden Donald Trump bisa mengembalikan teknik interogasi waterboarding. Dalam sebuah wawancara oleh CBS Sunday, Pence menunjukkan bahwa Senator Kansas, Mike Pompeo, yang akan dicalonkan Trump sebagai Direktur CIA juga mendukung kemungkinan kembalinya waterboarding.

Namun Dickerson menunjukkan sebuah rekaman video diskusi panel yang dilakukan Senator Arizona, John McCain, di Forum Keamanan Internasional Halifax, pada Sabtu (18/11). Di dalam video tersebut, McCain bersikeras upaya mengembalikan teknik interogasi dengan cara menenggelamkan tahanan itu, akan ditantang di pengadilan.

"Saya tidak peduli apa yang diinginkan Presiden Amerika Serikat. Kami tidak akan melakukan waterboarding. Kami tidak akan menyiksa. Apa yang akan mereka katakan tentang Amerika jika kita melakukan penyiksaan pada orang-orang?" ujar McCain.

Pence tampak terperangah setelah menyaksikan video. Ia turut memberikan komentar terkait pernyataan Senator McCain. "Ya, saya sangat menghormati Senator McCain. Apa yang bisa saya katakan adalah Presiden Donald Trump akan fokus menghadapi dan mengalahkan terorisme radikal yang menjadi ancaman bagi negara ini. Kita akan memiliki seorang presiden yang tidak akan pernah mengatakan apa yang tidak akan pernah dilakukannya," ungkap Pence, dikutip dari The Washington Post.

Trump sempat mengatakan selama kampanye, ia akan mengembalikan teknik waterboarding untuk menginterogasi tersangka terorisme. Praktik tersebut sempat dilakukan selama Pemerintahan George W Bush.

Penyiksaan telah dilarang di bawah hukum AS dan Konvensi Jenewa. Pada 22 Januari 2009, Presiden Obama menandatangani tiga perintah eksekutif yang membalikkan kebijakan pemerintahan Bush terhadap penahanan dan interogasi tersangka teroris. Salah satu perintah itu melarang penggunaan waterboarding dan metode lain sebagai penyiksaan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement