Senin 21 Nov 2016 16:49 WIB

Warga Noumea Antusias Ikuti Sosialisasi Hak Pakai Properti Orang Asing

Pelaksana Fungsi Konsuler KJRI Noumea, Winbert Hutahaean sebagai pembicara utama acara sosialisasi hak pakai properti oleh Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia.
Foto: KJRI Noumea
Pelaksana Fungsi Konsuler KJRI Noumea, Winbert Hutahaean sebagai pembicara utama acara sosialisasi hak pakai properti oleh Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, NOUMEA -- Regulasi mengenai hak pakai properti oleh Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia belum banyak diketahui, termasuk di wilayah Prancis di Pasifik Selatan, New Caledonia. Terminologi hak pakai dan hak miliki diinterpretasikan berbeda oleh masyarakat New Caledonia dan sempat mengundang berbagai pertanyaan.

Untuk menjawab hal tersebut, KJRI Noumea menggelar sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) No. 103 tahun 2015 dan Peraturan Menteri (Permen) Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional no. 29 tahun 2016 mengenai kepemilikan properti asing di Aula KJRI Noumea, Jumat (18/11).

Sosialisasi yang dihadiri sekitar 160 orang ini didominasi warga Prancis non-diaspora. Ketertarikan mereka mendengarkan peluang untuk membeli properti di Indonesia tercermin dari berbagai pertanyaan yang diajukan sesuai sesi presentasi.

“Apakah harga yang ditampilkan pada presentasi merupakan harga pasti? Atau harga tersebut akan berubah saat kami melakukan transaksi di Indonesia?” tanya Caroline Etournaud.

Peserta lainnya, Benoit Saintomer mempertanyakan mengenai kepemilikan properti. “Setelah total masa hak pakai properti habis, maka bagaimana (kepemilikan) properti tersebut?” ujarnya dalam siaran pers KJRI Noumea yang diterima Republika.co.id, Senin (21/11).

Sebagai pembicara dalam sosialisasi tersebut,  Pelaksana Fungsi Konsuler KJRI Noumea Winbert Hutahaean menjawab pertanyaan yang diajukan. “WNA hanya memiliki hak pakai atas properti yang dibeli, artinya setelah masa hak pakai habis, kepemilikan properti akan kembali ke negara (Indonesia). Properti yang dapat dibeli adalah properti yang baru dibangun dari pengembang, jadi tidak bisa membeli properti dari perseorangan,” ujar Winbert.

Tidak hanya terkait properti, pertanyaan juga berkembang terkait masalah keimigrasian dan perjanjian pemisahan harta terhadap kepemilikan hak atas tanah yang dibeli oleh pasangan WNI-WNA. Penjelasan singkat mengenai visa lanjut usia  di Indonesia untuk WNA berusia 55 tahun ke atas juga mengundang pertanyaan dari salah satu peserta sosialisasi, Serge Fillon yang hadir bersama istrinya.

“Apabila saya sudah 55 tahun sementara istri saya belum mencapai usia pensiun, apakah visa pensiun di Indonesia berlaku terhadap istri saya? Atau saya harus tinggalkan istri saya di Noumea?”

Pertanyaan tersebut tak ayal mengundang tepuk tangan para peserta, namun tetap ditanggapi dengan serius. “Pasangan dari penerima visa pensiun akan menerima visa yang sama. Jadi tetap bisa berpensiun bersama di Indonesia,” jawab Winbert.

Konjen RI Noumea, Widyarka Ryananta saat membuka acara sosialisasi menyampaikan perkembangan ekonomi serta pembangunan infrastruktur di Indonesia. “Sebagai upaya mempermudah pembelian properti, terutama terhadap sekitar 70 ribu ekspatriat yang saat ini berada di Indonesia, Pemerintah Indonesia memberikan relaksasi peraturan kepemilikan properti PP No. 103 tahun 2015 dan Permen Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional no. 29 tahun 2016,” ujarnya.

Selain itu, disampaikan berbagai berbagai kemajuan pembangunan yang dilakukan pemerintahan Presiden Joko Widodo dalam dua tahun periode kepemimpinannya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement