Selasa 22 Nov 2016 17:33 WIB

Turki Tarik RUU Pelecehan Anak

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Teguh Firmansyah
Perdana Menteri Turki Binali Yildirim.
Foto: REUTERS / Murad Sezer
Perdana Menteri Turki Binali Yildirim.

REPUBLIKA.CO.ID, ANKARA -- Setelah ditentang ribuan warga, Pemerintah Turki akhirnya menarik rencana undang-undang terkait pelecehan anak, Selasa (22/11). RUU tersebut mengizinkan pria pelaku pelecehan bebas dari hukum jika menikahi korbannya.

RUU tersebut seharusnya melalui perhitungan dukungan pada hari ini. Namun pemerintah mengalihkannya. Pemerintah mengatakan RUU tersebut akan ditinjau ulang oleh komite parlemen.

Beberapa jam sebelum jadwal perhitungan dukungan, Perdana Menteri Binali Yildirim mengatakan, pemerintah telah menarik proposal. Ia akan meminta semua pihak komisi terkait urusan keluarga untuk meninjau ulang.

Komentarnya muncul setelah Presiden Recep Tayyip Erdogan menyerukan konsensus atas isu tersebut. "Karena kurangnya konsensus publik secara penuh, presiden kami menyerukannya dan mengizinkan pihak oposisi untuk mengembangkan RUU mereka sendiri," kata Yildirim.

Sebelumnya, pihak oposisi dan ribuan warga turun ke jalan untuk menentang RUU tersebut. Pemimpin oposisi dari partai nasionalis, Devlet Bahceli menyeru pemerintah membuang RUU itu sepenuhnya.

Menurutnya, meninjau ulang saja tidak cukup. "Jangan mencekik Turki lebih jauh lagi dengan diskusi kosong dan tidak berarti," kata dia di parlemen. Tidak hanya oposisi, kelompok HAM pun mengecam proposal sejak awal.

Baca juga,  Kepolisian Nauru Selidiki Pelecehan Seksual pada Pengungsi Anak.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement