Jumat 25 Nov 2016 06:48 WIB

Rekening Bank Pendakwah Zakir Naik dan Perusahaannya akan Dibekukan

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Bilal Ramadhan
Ulama India Zakir Naik
Foto: telegraph
Ulama India Zakir Naik

REPUBLIKA.CO.ID, NEW DELHI -- National Investigation Agency (NIA) telah meminta bank-bank membekukan rekening pendakwah Zakir Naik dan setiap organisasinya. Permintaan itu termasuk ke LSM milik Zakir Naik yaitu Islamic Research Foundation (IRF).

Dilansir dari Times of India, Kamis (24/11), penyidik telah mengidentifikasi 25 rekening bank di empat bank berbeda, yang secara teratur digunakan Zakir Naik dan perusahannya untuk bertransaksi. Selain itu, NIA turut meminta identifikasi atas orang-orang yang memiliki transaksi dengan IRF.

Langkah itu diduga bertujuan mendesak finansial Zakir Naik dan organisasinya, setelah tayangannya dicekal dengan Undang-Undang Aktivitas Melanggar Hukum (UAPA). NIA sendiri mengaku sudah menyita dokumen yang menunjukkan IRF, yang diduga telah memberikan Rs 80.000 kepada perekrut ISIS, Abu Anas.

NIA mengklaim pendanaan IRF dan distribusi uang menunjukkan kalau Anas telah menerima uang tersebut. Mereka mendaftarkan kasus Zakir Naik, IRF dan pengurusnya dengan tuduhan IPC Bagian 153 A, atau mempromosikan permusuhan antara kelompok yang berbeda atas dasar agama.

Pencarian dilakukan selama tiga hari ke 20 tempat yang terhubung ke IRF di Mumbai. Bahkan, NIA telah mengirimkan surat ke Kementerian Dalam Negeri demi melarang IRF, untuk menjalankan website dan aktivitas daring (online), termasuk video pidato Zakir Naik di media sosial India.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement