REPUBLIKA.CO.ID, XINJIANG -- Semua penduduk di wilayah mayoritas Muslim Cina, Xinjiang diharuskan menyerahkan paspor mereka ke kantor polisi, Kamis (24/11). Kantor berita Global Times melaporkan kebijakan ini diberlakukan untuk pemeriksaan dan pengaturan.
"Siapa pun yang butuh paspor harus mengajukan izin pada kantor polisi," kata pejabat kepolisian anonim di perfektur Aksu. Ia menambahkan kebijakan itu sudah diberlakukan di seluruh Xinjiang.
Artikel Global Times ini menyusul sejumlah laporan pengetatan kendali paspor. Kontributor BBC, Stephen McDonell di Beijing mengatakan semua penduduk kini harus minta izin bepergian sebelum mendapat paspor mereka.
Pada pertengahan Oktober lalu, biro keamanan publik kota Shihezi menjawab pertanyaan di media sosial, bagaiman jika penduduk tidak menyerahkan paspornya.
"Mereka yang menolak harus menanggung sendiri tanggung jawab dan konsekuensinya bisa dilarang pergi keluar negeri," kata bior. Pernyataan itu kemudian dihapus oleh otoritas. Hal ini membawa kesimpangsiuran dan protes.
Sejumlah orang mengekspresikan kemarahan di media sosial. "Saya tidak menghabiskan waktu dan uang untuk meminta izin setiap kali akan pergi liburan," kata seorang pengguna medos Sina Weibo dari distrik perbatasan, Tacheng.
Pengguna lain mengatakan kebijakan ini melanggar hak asasi dasar manusia. Ada juga yang menilai pemerintah Cina membuat Xinjiang semakin terasingkan. Pemerintah tak berhenti menekan wilayah yang didominasi Muslim itu.
Baca juga, Cina Larang PNS Pelajar dan Anak-Anak Xinjiang Berpuasa.