Senin 28 Nov 2016 04:33 WIB

100 Pemukim Israel Serbu Masjid al-Aqsa

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Indira Rezkisari
Polisi Israel menerobos kompleks Masjidil Al Aqsa saat terjadi bentrokan dengan pendudukan Palestina.
Foto: EPA/Abir Sultan
Polisi Israel menerobos kompleks Masjidil Al Aqsa saat terjadi bentrokan dengan pendudukan Palestina.

REPUBLIKA.CO.ID, Kurang lebih seratus pemukim Israel kembali menyerbu kompleks Masjid al-Aqsa di Kota Tua Yerusalem al-Qud. Semua terjadi dalam suasana ketegangan antara pasukan militer Israel dan demonstran Palestina di wilayah pendudukan.

Koordinator media di lembaga untuk wakaf dan peninggalan al-Aqsa, Mahmoud Abu Atta mengatakan pada Kantor Berita SAFA seperti dilansir dari Press TV pada Ahad (27/11), terdapat 96 pemukim ilegal masuk dikawal oleh beberapa kelompok pasukan Israel.

Mereka juga dipimpin oleh sejumlah pemandu dan rabi memasuki situs melalui Bab al-Maghariba pada Ahad pagi. Para pemukim diketahui melancarkan persinggahan panjang di berbagai bagian dari halaman Masjid al-Aqsa selama kedatangan tersebut.

Abu Atta menambahkan, tentara Israel dengan lengkap pun hadir di gerbang pintu masuk ke masjid, dan benar-benar pemeriksa kartu identitas kedatangan para jamaah. Namun kemudian, para pemukim pun meninggalkan kompleks Masjid al-Aqsa melalui Bab al-Selseleh.

Adapun, Kompleks Masjid al-Aqsa adalah titik dari situs Islam, yang suci untuk orang Yahudi dan Kristen juga. Masjid ini tempat suci ketiga Islam setelah Makkah dan Madinah di Arab Saudi.

Namun, wilayah Palestina yang diduduki terjadi ketegangan sejak pasukan Israel memberlakukan pembatasan masuknya jamaah Palestina ke dalam kompleks Masjid al-Aqsa di Yerusalem Timur al-Quds di Agustus 2015. Lebih dari 260 warga Palestina telah kehilangan nyawa mereka di tangan pasukan Israel di ketegangan sejak awal Oktober lalu. Kekerasan itu juga telah menewaskan sedikitnya 32 warga Israel, dua orang Amerika, seorang Eritrea dan Sudan.

Sebelumnya pada 11 November 2016 lalu juga 100 pemukim menyerbu kawasan Masjidil Al Aqsa. Serangan itu dianggap melanggar hukum internasional. Hal ini karena masjid yang dihormati umat muslim itu terdapat perjanjian larangan Yahudi beribadah di masjid.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement