Rabu 30 Nov 2016 04:34 WIB

Trump Ancam Cabut Kewarganegaraan Pembakar Bendera AS

Rep: Ahmad Islamy Jamil/ Red: Nur Aini
Bendera Amerika Serikat
Foto: anbsoft.com
Bendera Amerika Serikat

REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK — Presiden AS terpilih Donald Trump mengancam akan mencabut kewarganegaraan para demonstran yang membakar bendera Amerika dalam aksi protes terhadap dirinya, beberapa waktu lalu. Pengusaha berumur 70 tahun itu berpendapat, aksi membakar bendera negara dapat dikategorikan sebagai tindakan kriminal.

“Tidak ada seorang pun yang boleh membakar bendera Amerika. Jika mereka (para demonstran) melakukannya, harus ada konsekuensi hukum yang mesti mereka terima. Bisa dalam bentuk kehilangan kewarganegaraan atau dipidana penjara,” kicau Trump melalui akun Twitter miliknya seperti dilansir Anadolu, Selasa (29/11).

Massa pendukung Hillary Clinton sebelumnya tidak terima dengan kemenangan Donald Trump dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) AS 2016. Untuk meluapkan rasa kecewanya, pada pekan kedua November lalu mereka menggelar aksi protes, membakar bendera AS, dan mencemooh Trump sebagai presiden terpilih.

Juru bicara tim transisi Trump, Jason Miller menegaskan, aksi pembakaran bendera negara sudah seharusnya dianggap sebagai tindakan ilegal, meskipun Amandemen Pertama Konstitusi Amerika menjamin kebebasan warga dalam berekspresi.

“Presiden terpilih (Trump) sangat mendukung (nilai-nilai kebebasan yang tertuang dalam) Amandemen Pertama Konstitusi AS. Tapi aksi membakar bendera Amerika itu harus dilihat dengan kacamata yang berbeda,” kata Miller kepada CNN.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement