Sabtu 03 Dec 2016 06:28 WIB

Korsel dan Jepang Berikan Sanksi Baru untuk Korut

Rep: Puti Almas/ Red: Esthi Maharani
Ilustrasi: Rudal Balistik
Foto: wordpress.com
Ilustrasi: Rudal Balistik

REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL -- Korea Selatan (Korsel) dan Jepang akan menjatuhkan sanksi terbaru untuk Korea Utara (Korut), Jumat (2/12). Hal ini dilakukan menyusul resolusi dari Dewan Keamanan PBB yang akan diberlakukan pekan ini atas program nuklir dan rudal balistik di negara terisolasi tersebut.

Salah satu resolusi PBB adalah memotong pendapatan ekspor tahunan Korut yang diberikan setelah dilakukannya uji coba nuklir kelima pada September lalu dan dikatakan sebagai yang terbesar pada tahun ini. Negara yang dipimpin oleh Presiden Kim Jong Un itu telah menolaknya.

Menurut Korsel, sanksi secara sepihak juga akan diberikan negara terhadap Korut. Dalam sebuah pernyataan, Negeri Ginseng itu mengatakan akan memasukkan sejumlah pejabat senior Korut dalam daftar hitam.

Diantaranya adalah asisten terdekat Kim, Choe Ryong Hae dan Hwang Pyong So. Hwang disebut sebagai salah satu pejabat terkuat di negara tersebut dan telah mendapat sanksi dari Amerika Serikat (AS).

Korsel juga akan melarang masuknya sejumlah ahli nuklir dan rudal yang pernah melakukan kunjungan ke Korea Utara. Hal itu dikhawatirkan sebagai salah satu ancaman besar.

Sementara, Jepang akan menambah sanksi unilateral berupa larangan berlabuhnya kapal negara itu di pelabuhan Korut. Langkah-langkah selanjutnya juga akan dipertimbangkan oleh Negeri matahari Terbit itu.

"Jepang akan mempertimbangkan langkah lebih lanjut tergantung dari pergerakan Korut yang memaksa kami melakukan ini karena uji coba nuklir," ujar sekretaris kabinet Jepang Yoshihide Suga.

Jepang juga berencana membekkukan sejumalh aset kelompok dan individu yang terkait dengan program nuklir dan rudal Korut. Sepanjang tahun ini, uji coba senjata berbahaya itu dilakukan dan setidaknya telah dua kali wilayah memasuki perairan negara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement