Ahad 11 Dec 2016 04:04 WIB

Kasus Rohingya Catatan Buruk Peringatan Hari HAM Sedunia

Rep: Amri Amrullah/ Red: Andri Saubani
Pengungsi etnis Rohingya yang tersisa beraktivitas dengan anak anak mereka di rumah Shelter, Blang Adoe, Aceh Utara, Provinsi Aceh, Rabu (23/11).
Foto: Antara/Rahmad
Pengungsi etnis Rohingya yang tersisa beraktivitas dengan anak anak mereka di rumah Shelter, Blang Adoe, Aceh Utara, Provinsi Aceh, Rabu (23/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia yang jatuh pada Sabtu (10/12) tahun ini, memberi catatan pemerintah Myanmar. Kejahatan kemanusiaan seperti penindasan, penyiksaan, penghancuran, dan diskriminasi masih terjadi pada Muslim Rohingya di Distrik Maungdaw oleh militer dan pemerintah Myanmar.

Koordinator Aksi Bela Rohingnya, Heri Aryanto menilai hal ini jelas kejahatan HAM luar biasa, yang memenuhi ketentuan Artikel 6 dan 7 dari Statuta Roma tanggal 17 Juli 1998 (Rome Statute of International Criminal Court). “Tragedi kemanusiaan Rohingya ini menjadi paling mengerikan, dan bagian catatan sejarah paling kelam bagi umat manusia di seluruh dunia," kata Heri dalam keterangan tertulis kepada Republika, Sabtu (10/12).

Padahal, Dekralasi Universal Hak Asasi Manusia tahun 1948 (DUHAM) sudah secara tegas menjamin bahwa setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan, dan keselamatan sebagai individu (Artikel 3). DUHAM juga menjamin tidak seorang pun boleh disiksa atau diperlakukan secara kejam, diperlakukan atau dikukum secara tidak manusiawi atau dihina (Artikel 5). 

Heri yang pernah terjun mengadvokasi etnis Rohingya pada 2013 menceritakan, PBB sebenarnya telah merespons tragedi ini dengan baik. Di antaranya dengan mengirimkan tim khusus ke Arakan, yang kemudian mengeluarkan Resolusi 69/248 pada 29 Desember 2014 dan Resolusi 70/233 pada 23 Desember 2015.

Dalam resolusi itu, kata dia, PBB tegas telah meminta kepada Myanmar agar memberikan kepada Rohingya hak atas atas kewarganegaraan penuh dan hak-hak terkait lainnya. "Tapi mereka (Pemerintah Myanmar) menolak mentah-mentah Resolusi PBB tersebut atas dalih kedaulatan negara," ujar dia. 

Karena itu, ia mengapresiasi upaya Pemerintah Indonesia melalui Ibu Menteri Luar Negeri (Menlu). Dimana Menlu langsung mendatangi Pemerintah Myanmar. Karena itu ia mendukung upaya ini terus dikawal, agar Hak Asasi Rohingya, khususnya Hak Atas Kewarganegaraan Penuh diberikan oleh Pemerintah Myanmar.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement