REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Seorang anggota Ku Klux Klan pada Senin (20/12), dijatuhi hukuman penjara 30 tahun karena berencana menggunakan senjata radioktif pemusnah massal untuk membunuhi orang-orang Islam dan Presiden Amerika Serikat Barack Obama. Berdasarkan keterangan kejaksaan federal di New York, veteran Angkatan Laut AS bernama Glendon Scott Crawford (52 tahun), yang mendapat hukuman tersebut, menyebut dirinya sebagai anggota Ku Klux Klan.
Crawford pada Agustus 2015 dinyatakan bersalah bersekongkol dengan satu pria lainnya untuk membuat alat pemencar radiasi, yang oleh koran-koran tabloid disebut dengan "sinar kematian". Crawford adalah orang pertama yang dijatuhi hukuman terkait undang-undang larangan memperoleh atau menggunakan alat pemencar radiologi.
Kongres AS mengesahkan perundangan-undangan itu pada 2004 untuk menghukum siapa pun yang berupaya meledakkan "bom kotor." Bom yang dimaksud adalah alat peledak hasil kombinasi antara bahan radioaktif dan bahan peledak konvensional.
Teman kolusi Crawford, Eric Fight, menyatakan bersalah dalam kasus tersebut dan ia dikenai hukuman penjara delapan tahun dan satu bulan. Kejaksaan AS sebelumnya mengajukan tiga dakwaan atas Crawford, termasuk persekongkolan untuk menggunakan senjata pemusnah massal. Ia menghadapi hukuman minimal 25 tahun penjara. Setelah bebas kelak, Crawford akan diawasi sepanjang hidupnya.
Pihak berwenang mengatakan bahwa Crawford, seorang insinyur industri pada perusahaan General Electric Co, pernah melakukan penelitian mendalam soal alat peledak pemencar radiasi. Ia mempelajari pancaran setingkat apa yang diperlukan untuk dapat membunuh manusia. Crawford kemudian melakukan pengintaian terhadap target-target potensial, termasuk sebuah masjid. Dalam percakapan yang direkam tanpa sepengetahuannya oleh seorang petugas penegak hukum, Crawford kerap berbicara soal kebenciannya terhadap kalangan Muslim dan ia mengatakan akan mengincar Obama di Gedung Putih dengan menggunakan alat peledak.