Kamis 22 Dec 2016 05:45 WIB

Mantan Presiden Israel Bebas dari Penjara Atas Kasus Perkosaan

Moshe Katsav
Foto: EPA
Moshe Katsav

REPUBLIKA.CO.ID, JERUSSALEM -- Mantan presiden Israel, Moshe Katsav, pada Rabu (21/12) mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani hukuman tujuh tahun penjara. Dia dipenjara atas kasus perkosaan dan sejumlah kasus kejahatan seksual lainnya.

Menurut informasi yang ditayangkan televisi dan radio secara langsung, Katsav keluar dari Penjara Maasiyahu di Tel Aviv timur, tempat belasan anggota keluarga beserta pendukung sudah menunggu pemunculannya.

Katsav memeluk istrinya, Gila, dan memasuki mobil, yang kemudian membawanya pulang ke kediaman mereka di kota selatan, Kiryat Malachi.

Katsav dibebaskan satu jam setelah Jaksa Negara Shai Nitzan mengatakan banding tidak akan dilakukan terhadap keputusan Komite Pembebasan Bersyarat yang membebaskan bekas presiden Israel itu lebih awal.

Berdasarkan syarat yang diterapkan, Katsav harus mengikuti program rehabilitasi pelayanan penjara. Ia juga harus menjalani tahanan rumah setiap malam, mulai pukul 22.00 hingga 06.00, sampai masa pembebasan bersyaratnya berakhir.

Komite juga melarang Katsav berbicara kepada media maupun menjabat suatu posisi pekerjaan yang anak buahnya merupakan kalangan perempuan.

Pada November 2011, Mahkamah Agung memastikan hukuman bagi Katsav atas dua dakwaan perkosaan terhadap seorang mantan karyawati saat ia menjabat sebagai menteri pariwisata pada 1990-an.

Dakwaan juga mencakup serangan seksual tak senonoh serta pelecehan seksual yang dialami dua perempuan lainnya ketika ia menjabat sebagai presiden. Katsav juga dianggap menghambat proses peradilan. Katsav (71 tahun), lahir di Iran dan merupakan presiden pertama Israel yang lahir di negara Muslim. Ia menjabat sebagai presiden ketujuh Israel antara 2000 hingga 2007. Pada 1977, yaitu pada usia 30 tahun, ia pertama kali menjadi anggota parlemen dari partai sayap kanan, Likud.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement