Sabtu 24 Dec 2016 06:03 WIB

Xi Jinping Dukung Upaya Batasi Kemerdekaan Hong Kong

Presiden Cina, Xi Jinping saat berbicara di pertemuan Konferensi Tingkat Tinggi APEC di Lima, Peru, Sabtu (19/11).
Foto: REUTERS/Mariana Bazo
Presiden Cina, Xi Jinping saat berbicara di pertemuan Konferensi Tingkat Tinggi APEC di Lima, Peru, Sabtu (19/11).

REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- Presiden Xi Jinping, Jumat (23/12) mengatakan, pemerintah pusat Cina sangat mendukung usaha pemerintahan Cina di Hong Kong untuk mengekang gerakan beberapa pihak pendorong kemerdekaan Hong Kong.

Pemimpin Cina meningkatkan perhatian atas 'bibit' gerakan kemerdekaan di bekas jajahan Inggris itu, yang dikembalikan kepada pemerintah Cina pada 1997, dengan janji otonomi dan beberapa protes di kota tersebut baru-baru ini. Xi mengatakan kepada Kepala Eksekutif Hong Kong Leung Chun-ying bahwa pemerintah pusat sepenuhnya memperkuat usaha Leung.

"Pemerintah pusat teguh mendukung pemerintahan wilayah administratif khusus dalam mengendalikan kegiatan kemerdekaan Hongkong," kata Xinhua.

Keberhasilan Hong Kong di bawah perjanjian "satu negara dengan dua sistem", yang dikembalikan ke pemerintahan Beijing, jelas dilihat semua pihak meski mengakui tidak semua berjalan seperti biasa. "Satu negara, dua sistem adalah usaha baru dan hal yang normal ketika dalam praktiknya, situasi dan masalah baru mungkin timbul," kata dia, tanpa menjelaskan apa masalah dan situasi yang mungkin terjadi tersebut.

Xi juga menyatakan Hong Kong telah berkembang stabil secara ekonomi, politik serta kemasyarakatan, dan Beijing menginginkan orang-orang dan masyarakat Hong Kong bahagia serta harmonis. Leung mengatakan sebelumnya pada bulan ini, dia tidak akan menjadi calon dalam pemilihan umum pada 2017 untuk kepala eksekutif atas alasan keluarga.

Pengumuman tersebut mengejutkan dan membuka kontestasi untuk memimpin Hong Kong. Xi menyatakan ia menghormati keputusan itu dan memuji usahanya, serta mengatakan isu-isu penting seperti membatasi kemerdekaan Hong Kong dan penanganan kekerasan jalanan yang ia usahakan secara ketat sesuai dengan penafsiran dari Undang-Undang Dasar dan Kongres Rakyat Nasional.

Pada bulan lalu, Beijing menggelar penafsiran Undang-Undang Dasar yang jarang terjadi, menjadi konstitusi mini Hong Kong, untuk secara efektif menghalangi para legislator pro kemerdekaan duduk di parlemen Hong Kong. Hong Kong dikembalikan ke Cina di bawah kesepakatan "satu negara, dua sistem" yang menjamin kebebasan dan otonomi luas, termasuk sistem hukum yang terpisah.

Tapi, pemerintah Partai Komunis di Beijing memiliki kendali utama.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement