REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia menyambut baik disahkannya Resolusi Dewan Keamanan PBB pada Jumat (23/12) di Markas Besar PBB, New York, mengenai pemukiman ilegal Israel yang dibangun di wilayah Palestina yakni di Tepi Barat, Gaza, dan Jerusalem Timur.
Resolusi tersebut disahkan melalui pemungutan suara dengan 14 negara anggota mendukung dan AS bersikap abstain. Pemerintah RI mengapresiasi dukungan mayoritas negara anggota DK PBB tanpa adanya veto.
Hal ini menunjukkan keberhasilan dan kepemimpinan DK PBB dalam menjalankan mandat sejalan Piagam PBB untuk perdamaian dan keamanan internasional. Khususnya komitmen untuk mendorong penyelesaian konflik Palestina dan Israel.
Resolusi Dewan Keamanan PBB tersebut menegaskan kembali bahwa pembangunan pemukiman illegal di wilayah Palestina yang dijajah Israel sejak tahun 1967 tidak memiliki legalitas hukum dan merupakan pelanggaran serius hukum internasional. Ini juga menjadi hambatan utama bagi terciptanya solusi dua negara, serta perdamaian yang komprehensif, adil dan berkelanjutan. Untuk itu, DK PBB menyerukan agar Israel segera menghentikan segala bentuk aktivitas pembangunan pemukiman.
Pemerintah RI memandang pengesahan resolusi tersebut sangat tepat di tengah mulai tergesernya perhatian internasional terhadap masalah Palestina dari agenda global. Isu pemukiman ilegal Israel merupakan salah satu isu utama yang menjadi hambatan dalam proses perdamaian Palestina-Israel.
''Oleh karena itu, Pemerintah RI mendukung implementasi resolusi Dewan Keamanan PBB tersebut dan menyerukan dukungan serupa kepada semua negara anggota PBB agar dapat mempertahankan kelangsungan solusi dua negara sebagai satu-satunya penyelesaian dalam konflik Palestina dan Israel,'' sebut Kementerian Luar Negeri, dalam rilisnya yang diterima Republika.co.id, Sabtu (23/12).
Pemerintah RI mengharapkan agar kedua belah pihak dapat menggunakan momentum penting pascapengesahan resolusi tersebut untuk bekerjasama dengan masyarakat internasional untuk menciptakan kondisi yang kondusif bagi digulirkannya kembali proses perundingan diantara kedua belah pihak.
Sebagai salah satu negara yang mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina sejalan dengan mandat pembukaan UUD 1945, Pemerintah RI siap bekerja sama dengan masyarakat internasional dalam mendukung proses perdamaian antara Palestina dan Israel.