REPUBLIKA.CO.ID, BUENOS AIRES – Majelis hakim mendakwa mantan presiden Argentina, Cristina Kirchner, atas tuduhan korupsi. Kasus ini terkait sejumlah proyek kementerian pekerjaan umum Argentina yang berlangsung dalam masa pemerintahannya. Demikian dilansir The Wall Street Journal, Selasa (27/12).
Hakim Ketua, Julián Ercolini, membacakan dakwaan yang menyebutkan Kirchner terlibat dalam permufakatan jahat dan kecurangan administratif. Sosok perempuan tersebut diketahui memiliki koneksi dekat dengan perusahaan yang memenangkan lelang proyek infrastruktur, Austral Construcciones.
Putusan majelis hakim juga memerintahkan pembekuan atas aset milik Kirchner yang senilai 640 juta dolar. Kasus ini juga menyeret nama mantan menteri perencanaan pembangunan Argentina Julio de Vido dan mantan sekretaris kementerian pekerjaan umum Argentina Jose Lopez serta pemilik Austral Construcciones, Lazaro Báez.