Sabtu 31 Dec 2016 05:00 WIB

Polisi New York Bolehkan Personelnya Pakai Turban

Rep: Fira Nursyabani/ Red: Yudha Manggala P Putra
Turban. Ilustrasi
Foto: Reuters
Turban. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- New York Police Department (NYPD) mengizinkan turban untuk digunakan anggotanya saat berpakaian dinas resmi. Turban diizinkan untuk dipakai oleh petugas terutama yang berasal dari komunitas Sikh, selama masa bertugas.

Turban berwarna biru tua dengan lencana polisi, akan menggantikan topi yang biasa dipakai seluruh petugas kepolisian. Namun, pemakai turban harus terlebih dahulu mendapat izin dari pejabat senior.

"Kami ingin membuat NYPD seberagam mungkin. Dan saya pikir, ini (penggunaan turban) akan membantu kami mewujudkannya. Ini perubahan besar dalam kebijakan berseragam kami," ujar Komisioner NYPD, James O'Neill.

Ia mengatakan, saat ini ada 160 petugas penganut Sikh yang bekerja di NYPD, yang seluruhnya menyambut baik izin penggunaan turban. Turban merupakan bagian dari budaya dan identitas Sikh, yang digunakan oleh pria dewasa selain janggut.

"Ini adalah saat yang membanggakan bagi komunitas Sikh. Akan ada lebih banyak etnis Sikh yang akan mengikuti ujian masuk polisi, " ujar Presiden Asosiasi Sikh, Gurvinder Singh, dikutip CNN.

Selain itu, mereka juga diizinkan menumbuhkan janggut hingga 1,27 cm, dengan izin atasan. Namun, batasan rambut tetap hanya satu milimeter.

Kavneet Singh dari Sikh American Legal Defence and Education Fund mengatakan, ia akan meninjau kebijakan itu secara mendalam. Ia juga akan memastikan petugas Sikh dapat bertugas dengan baik meski memakai turban dan berjanggut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement