Senin 02 Jan 2017 18:39 WIB

Cina tak Izinkan Hong Kong Jadi Markas Subversi

Polisi Hong Kong menahan perngunjuk rasa antidemokrasi.
Foto: AP/Vincent Yu
Polisi Hong Kong menahan perngunjuk rasa antidemokrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- Cina tidak akan mengizinkan siapa pun menggunakan Hong Kong sebagai markas subversi terhadap Cina daratan atau merusak stabilitas politiknya, kata pejabat tinggi wilayah itu kepada televisi negara.

Pemimpin Cina semakin meningkatkan perhatian tentang bibit gerakan kemerdekaan dan unjuk rasa akhir-akhir ini di Hong Kong, yang kembali di bawah kendali Cina pada 1997 dengan janji otonomi, yang dikenal dengan "satu negara, dua sistem". Dalam wawancara dengan siaran televisi negara, yang disiarkan pada Ahad malam (1/1), Ketua Kantor Perwakilan Cina di Hong Kong Zhang Xiaoming mengatakan Beijing tidak akan mencampuri hal apa pun, yang berdampak pada otonomi Hong Kong.

"Sejauh yang diperhatikan Hong Kong, tidak ada seorang pun diizinkan melakukan dalam bentuk apa pun untuk merusak kesejahteraan dan keamanan negara. Mereka tidak diizinkan menantang kewenangan pemerintah pusat atau hukum dasar Hong Kong, juga tidak diizinkan menggunakan Hong Kong untuk kegiatan penyusupan subversi melawan tanah air untuk mengganggu stabilitas politik dan keamanan," kata Zhang.

Parlemen Cina pada bulan lalu menggelar tafsir langka Hukum Dasar, undang-undang dasar kecil Hong Kong, untuk menghalangi pembuat kebijakan kota, yang mendukung kemerdekaan berkantor di sana. Presiden Cina Xi Jinping mengatakan kepada Ketua Eksekutif Hong Kong yang mengundurkan diri pada bulan lalu, Leung Chun-ying, pemerintah pusat secara tegas mendukung upaya-upaya pemerintah Hong Kong yang mengekang gerakan oleh sejumlah pihak yang mendukung kemerdekaan kepada jaringan ekonomi global.

Hong Kong, bekas jajahan Inggris, kembali di bawah kendali Cina melalui perjanjian "satu negara dua sistem" yang memastikan kebebasan dan otonomi secara luas, termasuk pemisahan sistem hukum. Setelah diduduki Jepang selama Perang Dunia II, Inggris menguasai Hong Kong hingga 30 Juni 1997. Sebagai hasil dari perundingan Cina dengan Inggris, Hong Kong diserahkan ke Republik Rakyat Cina melalui Deklarasi Bersama Cina-Inggris pada 1984.

Kota itu menjadi Daerah Administratif Khusus pertama di Cina melalui asas "satu negara, dua sistem". Namun, pemegang kekuasaan Partai Komunis di Beijing memiliki kendali mutlak dan sejumlah masyarakat Hong Kong khawatir bahwa Partai Komunis semakin menghalangi perbedaan pendapat.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement