Selasa 03 Jan 2017 16:35 WIB

Korsel Upayakan Ekstradisi Putri Teman Presiden Park

Kepolisian Denmark menahan anak dari rekan Presiden Korea Selatan Park Geun Hye, Choi Soon Sil yang bernama Chung Yoo karena berada di Aalborg, Denmark secara ilegal.
Foto: Reuters
Kepolisian Denmark menahan anak dari rekan Presiden Korea Selatan Park Geun Hye, Choi Soon Sil yang bernama Chung Yoo karena berada di Aalborg, Denmark secara ilegal.

REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL -- Pihak berwenang Korea Selatan (Korsel) menyatakan pada Selasa (3/1) mereka akan melanjutkan langkah-langkah mengupayakan ekstradisi Chung Yoo-ra, putri tokoh sentral dalam skandal politik negara itu yang membuat parlemen memutuskan memakzulkan Presiden Park Geun-hye.

Chung ditahan di Denmark setelah polisi menangkap dia pada Ahad di kota bagian utara Aalborg. Jaksa penuntut umum Denmark menyatakan pada Senin Chung akan tetap berada dalam tahanan selama empat pekan setelah dituduh melakukan kejahatan ekonomi di Korea Selatan.

Chung adalah perempuan 20 tahun anak Choi Soon-sil, teman Presiden Park yang dituduh berkolusi dengan presiden untuk menekan pelaku bisnis menyumbang ke organisasi-organisasi nirlaba. Namun keduanya membantah melakukan pelanggaran.

"Chung mengatakan dia mau kembali ke Korea Selatan dalam tiga hari jika dia dibebaskan saat masuk, permintaan yang ditolak oleh pemerintah," kata kantor kejaksaan Korea Selatan dalam satu pernyataan yang dikutip kantor berita Reuters, seperti dikutip Antara News.

Kejaksaan menambahkan peluang Chung, penunggang kuda yang berlatih di Jerman, bisa memilih kembali ke Korea Selatan secara sukarela. Skandal yang melibatkan Choi Soon-sil dan Park itu telah memicu ratusan ribu demonstran turun ke jalanan Seoul untuk menggelar unjuk rasa mingguan dan bisa membuat Park (64 tahun) menjadi pemimpin pertama Korea Selatan yang dipilih secara demokratis yang meninggalkan jabatan lebih awal.

Park dimakzulkan oleh parlemen akhir tahun lalu, keputusan yang bisa dipertahankan atau ditolak oleh Mahkamah Konstitusi. Sidang perkara itu akan dimulai Selasa dalam proses peradilan yang bisa berlangsung beberapa bulan.

Duta Besar Korea Selatan untuk Denmark menyerahkan Letter of Intent ke Chung untuk membatalkan paspornya menurut laporan kantor berita Korea Selatan Yonhap mengutip sumber diplomat yang tak disebut namanya. Akibatnya, menurut laporan Yonhap, paspor Chung tidak akan berlaku lagi setelah 10 Januari. Pengacara Chung tidak bisa segera dihubungi untuk dimintai tanggapan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement