Kamis 05 Jan 2017 07:37 WIB

HRW: Laporan Komisi Myanmar Soal Penyiksaan Rohingya Cacat

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Ani Nursalikah
Anak-anak mendaur ulang barang dari reruntuhan pasar yang dibakar di sebuah desa Rohingya luar Maugndaw di negara bagian Rakhine, Myanmar, 27 Oktober 2016. Gambar diambil tanggal 27 Oktober 2016.
Foto: Reuters/ Soe Zeya Tun
Anak-anak mendaur ulang barang dari reruntuhan pasar yang dibakar di sebuah desa Rohingya luar Maugndaw di negara bagian Rakhine, Myanmar, 27 Oktober 2016. Gambar diambil tanggal 27 Oktober 2016.

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Kelompok HAM internasional Human Rights Watch (HRW) mencela keputusan penyelidikan kekerasan di negara bagian Rakhine, Myanmar, Rabu (4/1). Komisi penyelidikan Myanmar menyebut pasukan keamanan tidak melakukan kekerasan terhadap Muslim Rohingya.

Laporan komisi dikeluarkan pada Rabu, hanya beberapa hari setelah video penyiksaan oleh polisi muncul. Tak lama HRW mengecam laporan dan menyebutnya cacat secara metodologi.

"Ini adalah contoh klasik keputusan politik yang 'digoreng ulang' untuk menilai situasi tidak buruk, dibuat memang untuk melawan tekanan komunitas internasional," kata kelompok yang berbasis di AS tersebut, dilansir Aljazirah.

Lebih lanjut, komisi penyelidikan Myanmar malah memperkarakan 485 warga sipil. Komisi tidak memberikan penjelasan lebih lanjut. Kepala komisi yang mantan jenderal militer masuk dalam daftar hitam Washington.

Dalam laporan, komisi juga menyebut tidak ada cukup bukti yang membenarkan adanya pemerkosaan. Komisi tidak mencantumkan putusan untuk klaim pembakaran disengaja, penangkapan ilegal dan penyiksaan terhadap Rohingya.

Komisi menyebut jumlah populasi Bengali, masjid dan bangunan keagamaan di area menjadi bukti tidak ada kasus genosida atau penganiayaan agama.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement