REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Pemerintah Amerika Serikat (AS) membatalkan kebijakan khusus bagi orang-orang yang datang dari Kuba ke negara itu, Kamis (12/1). Mereka dapat menjadi warga tetap di Negeri Paman Sam, sekalipun tidak memiliki visa.
Keputusan ini mengakhiri kebijakan yang dikenal dengan nama wet foot, dry foot itu. Selama berpuluh tahun, banyak orang yang berpendapat bahwa hanya warga Kuba yang mendapat perlakukan istimewa sekalipun status mereka yang sama dengan migran lainnya.
Departemen Keamanan Dalam negeri AS juga mengakhiri pembebasan bersyarat sebagai izin masuk ke negara itu bagi petugas medis Kuba. Namun, selama ini Pemerintah Kuba dinilai tidak menyukai hal itu karena membuat banyak tenaga kesehatan yang terlatih memilih untuk pergi.
Setiap tahunnya, penjaga pantai AS kerap menangkap ribuan warga dari Kuba yang mencoba melintas masuk ke Florida. Selain itu, puluhan ribu lainnya juga mencoba mencapai wilayah dalam negara adidaya itu melalui Meksiko. Mereka yang berasal dari Kuba kemudian diizinkan untuk tetap tinggal di AS. Sementara, migran dari negara lainnya dideportasi.
Kesepakatan antara AS dan Kuba telah dinegosiasikan selama beberapa bulan. Kebijakan wet foot, dry foot dimulai pada 1995 di bawah iind ari Presiden Bill Clinton. Hal itu sebagai upaya sejak eksodus puluhan ribu warga Kuba yang diamankan oleh penjaga laut saat mencapai Florida.
Langkah mengakhiri kebijakan khusus ini diambil menjelang Obama mengakhiri masa jabatannya sebagai Presiden AS. Pada 20 januari mendatang, Gedung Putih akan dijalankan oleh presiden terpilih Donald Trump.
"Ini adalah langkah awal untuk mereformasi kebijakan tidak logis dan diskriminatif yang ditetap AS untuk warga Kuba. Tidak seharusnya pengungsi dari negara lain mendapatkan perlakuan tidak adil," ujar senator AS dari Partai demokrat Patrick Leahy.