Sabtu 14 Jan 2017 12:16 WIB

Assad Gunakan Senjata Kimia di Suriah

Rep: Puti Almas/ Red: Esthi Maharani
Presiden Suriah Bashar al-Assad.
Foto: Reuters
Presiden Suriah Bashar al-Assad.

REPUBLIKA.CO.ID, DAMASKUS -- Presiden Suriah Bashar Al Assad diduga terkait dengan penggunaan senjata kimia dalam konflik di negara itu. Ia bersama dengan saudara laki-lakinya disebut oleh beberapa penyelidik internasional bertanggung jawab dalam kejahatan perang tersebut.

Sebelumnya, penyelidikan bersama yang dilakukan PBB dan Organisasi Pelarangan Senjata Kimia (OPCW) mengatakan bahwa hanya unit militer Suriah yang menggunakan serangan dengan bom klorin. Tidak pernah disebutkan nama komandan maupun pejabat yang memerintahkan kejahatan itu dilakukan.

Namun, penyelidik internasional yang merilis laporan pada Jumat (13/1) mencatat bahwa serangkaian serangan dengan bom klorin diperintahkan secara langsung oleh Assad dan saudaranya bernama Maher. Penggunaan senjata kimia untuk melumpuhkan oposisi di Suriah itu dilakukan pada sekitar 2014 hingga 2015.

Meski demikian, Assad dan saudaranya saat ini tidak memberi komentar apapun atas tuduhan terhadap mereka. Meski demikian, pasukan militer Suriah dengan tegas mengatakan bahwa hal itu tidak benar dan tak ada dasar apapun yang dapat membuktikan tudingan.

Pemerintah Suriah sebelumnya juga berulang kali membantah penggunaan senjata kimia dalam konflik hampir enam tahun di negara itu. Pihaknya juga mengatakan bom klorin dan jenis senjata berbahaya lainnya justru digunakan oleh kelompok oposisi dan militan seperti Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).

Sementara itu, tim penyelidik yang tergabung dari PBB dan OPCW hingga saat ini belum mengindentifikasi individu dan organisasi yang bertanggung jawab atas penggunaan senjata kimia di Suriah. Penyelidikan masih terus dilakukan dan daftar tersangka secara perorangan belum disusun.

"Tidak ada identifikasi individu yang dipertimbangkan saat ini," ujar kepala Mekanisme Investigasi Bersama PBB - OPCW, Virginia Gamba.

Penggunaan senjata kimia dilarang di bawah hukum internasional dan termasuk dalam kategori kejahatan perang. Penyelidikan yang dilakukan saat ini di Suriah tidak memiliki kekuatan hukum.

Suriah juga bukan merupakan anggota dari Pengadilan kriminal Internasional (ICC). Namun, dugaan kejahatan perang dapat dirujuk ke ICC melalui Dewan Keamanan PBB.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement