REPUBLIKA.CO.ID, CHENNAI -- Hampir 40 pedagang manusia dinyatakan bersalah, Selasa (17/1), karena membeli dan menjual anak perempuan di negara bagian Karnataka, India bagian selatan.
Putusan itu dianggap sebagai kemenangan cukup langka untuk jaksa mengingat tidak sampai dua dari lima kasus perdagangan orang yang berakhir di persidangan. Jaksa Rathod Ramsingh mengatakan sebanyak 39 pelaku terdiri atas pedagang orang, muncikari, dan pemilik rumah hiburan dinyatakan bersalah oleh pengadilan Distrik Ballari, Rabu (18/1).
Ramsingh berharap putusan sidang dapat mencegah pihak lain melakukan kejahatan tersebut. "Biasanya hanya muncikari yang diadili, tetapi kali ini semua pihak yang menjual, membeli, dan menjual kembali anak-anak perempuan itu dinyatakan bersalah," kata Ramsingh.
Persidangan dimulai setelah kepolisian Ballari menggerebek sejumlah rumah hiburan pada 2013. Polisi berhasil menyelamatkan 43 perempuan dan 21 anak-anak, diantaranya termasuk seorang bocah perempuan berusia 13 tahun.
Petugas juga menyita uang tunai dan buku rekening untuk dijadikan barang bukti. Tujuh korban yang diselamatkan mengaku berasal dari Bangladesh. Sementara itu sisanya berasal dari sejumlah wilayah di India seperti Andra Pradesh, Telangana, Bengal Barat, Karnataka, dan Odisha.
Sekitar 48 tersangka lain juga akan diadili dalam kasus berbeda di Karnataka. Menurut data lembaga swadaya masyarakat (LSM) terkait, ada sekitar 20 juta pekerja seks komersial di India, dan 16 juta perempuan serta anak-anak turut menjadi korban perdagangan orang.
Kementerian Luar Negeri AS dalam laporannya terkait Perdagangan Orang 2016 menyatakan, penyelidikan, penuntutan, dan penindakan terhadap pelaku kejahatan cukup rendah di India. Padahal, pemerintah India telah meningkatkan kinerja penegakan hukumnya.
Hanya 824 kasus perdagangan orang yang berhasil dihukum dari 2.075 kasus pada 2015, kata Biro Pencatatan Kasus Kejahatan Nasional di India. "Pelaku berhasil dihukum karena para korban mampu memberanikan diri datang ke persidangan serta mengidentifikasi pelaku yang menjual serta menyiksa mereka," kata Adrian Phillips dari LSM Justice and Care yang bekerja sama dengan polisi untuk kasus tersebut.
"Pelaku kini tahu mereka tidak dapat lagi lolos dari jeratan hukum".
sumber : Antara
Advertisement