Jumat 20 Jan 2017 19:40 WIB

Erdogan Bisa Berkuasa Hingga 2029

Rep: Fira Nursya'bani/ Red: Teguh Firmansyah
 Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan
Foto: EPA
Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan

REPUBLIKA.CO.ID, ANKARA -- Pemerintah Turki semakin dekat dengan persetujuan Rancangan Undang-Undang Konstitusional untuk memperpanjang kekuasaan Presiden Recep Tayyip Erdogan. Parlemen Turki menyisakan tujuh pasal yang belum disetujui untuk mereformasi sistem pemerintahan Turki yang baru.

Seperti dikutip Al Arabiya, Erdogan dapat berkuasa hingga 2029 jika Rancangan Undang-Undang itu disahkan. Hal tersebut dianggap dapat memberikan stabilitas terhadap gejolak negara yang terjadi saat ini dan mencegah kembalinya koalisi rapuh masa lalu.

Dalam perdebatan, anggota parlemen Aylin Nazliaka protes terhadap kemungkinan semakin kuatnya pengaruh presiden. Protesnya memicu perkelahian antara anggota parlemen dari Partai AKP yang berkuasa dan partai oposisi.

Reformasi konstitusi Turki akan memungkinkan presiden untuk mengeluarkan dekrit, menyatakan status darurat, menunjuk menteri dan pejabat negara, serta membubarkan parlemen.

Setelah menyetujui empat pasal baru, Parlemen kini telah menyetujui 11 pasal di babak kedua pemungutan suara. Tersisa tujuh artikel yang perlu lolos dari persetujuan parlemen hingga Jumat (20/1) malam.

Rancangan Undang-Undang memerlukan dukungan suara 330 perwakilan, dari 550 anggota parlemen. Undang-Undang akan dijadikan referendum, yang diperkirakan akan dilakukan pada musim semi.

Erdogan menjabat sebagai Presiden pada 2014 setelah lebih dari satu dekade menjabat sebagai Perdana Menteri Turki. Sejak itu, ia mendominasi politik berkat popularitas pribadinya. Oposisi menuduhnya bertindak otoriter.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement